Thursday, October 22, 2026
spot_img
Home Headline Polres Metro Tangerang Kota Sita 695 Butir Tramadol dan Hexymer, Pria 23...

Polres Metro Tangerang Kota Sita 695 Butir Tramadol dan Hexymer, Pria 23 Tahun Diamankan

Lenteraindonesia.net | TANGERANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria berinisial AW, 23 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin edar di kawasan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita total 695 butir obat yang terdiri atas 100 butir tramadol dan 595 butir hexymer. Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, uang tunai Rp200 ribu, serta sebuah tas selempang berwarna cokelat yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Pengungkapan kasus itu berlangsung pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran obat tanpa izin edar di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit 2 Sub 2 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi. Petugas kemudian menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi awal, sebelum mengamankan dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir tramadol dan hexymer di dalam tas selempang yang dibawa AW. Pria tersebut selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar, S.I.K., S.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran obat tanpa izin edar yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Peredaran obat tanpa izin edar menjadi perhatian serius kepolisian karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat apabila disalahgunakan. Kami akan terus menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Herbin.

Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam membantu kepolisian dengan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, informasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung penyelidikan serta mencegah peredaran obat yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Dalam perkara ini, AW diproses berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pihak yang diamankan, melengkapi administrasi penyidikan, serta melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Polisi juga berencana mengembangkan penyidikan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran obat tanpa izin edar tersebut.

Polres Metro Tangerang Kota menyatakan akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran obat yang melanggar ketentuan hukum sekaligus mengajak masyarakat menjaga lingkungan agar terhindar dari penyalahgunaan obat-obatan.(***)

 

 

 

Penulis: Redaksi KJK

Editor: Adr