Dualisme di Banten Memanas, Keputusan PWI Banten Dinilai Sepihak, PWI Pusat Diminta Turun Tangan

Lenteraindonesia.net | Tangerang – Polemik dualisme kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Banten kembali mencuat. Keputusan PWI Banten yang menetapkan kepengurusan baru di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dinilai sepihak dan bertentangan dengan aturan organisasi.

Dalam rapat pleno yang digelar PWI Banten pada Sabtu (11/10/2025) di Kota Cilegon, beredar informasi bahwa Selly Loamena ditetapkan sebagai Ketua PWI Kabupaten Tangerang, sementara Edy Riyadi ditunjuk sebagai Ketua PWI Kota Tangerang Selatan.

Namun keputusan tersebut memicu protes dari pengurus yang masih aktif. Ketua PWI Kota Tangerang Selatan, Ahmad Eko Nursanto, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proses penyelesaian dualisme yang diputuskan oleh PWI Banten.

“Saya tidak diundang dalam perundingan penyelesaian dualisme. Tiba-tiba sudah ada penetapan. Ini keputusan sepihak,” kata Eko kepada wartawan, Minggu (12/10/2025).

Eko menilai, keputusan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku di internal organisasi. Menurutnya, dalam penyelesaian dualisme sebelumnya, PWI Pusat selalu mengundang kedua belah pihak untuk bermusyawarah.

“Kalau di tingkat provinsi saja kedua pihak diundang, kenapa di kabupaten/kota tidak ada perundingan sama sekali? Ini jelas janggal,” ujarnya.

Lebih jauh, Eko mempertanyakan legalitas penunjukan Edy Riyadi sebagai ketua. Ia menyebut nama Edy tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kongres PWI Anyer serta tidak memenuhi syarat administratif dan kompetensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

“Edy tidak terdaftar sebagai anggota PWI Tangsel, dan tidak memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Madya, padahal itu syarat mutlak untuk menjadi ketua kabupaten/kota,” tegasnya.

Selain itu, Eko juga mengkritisi langkah Edy Riyadi yang disebut telah mendaftarkan PWI Tangsel ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Ia menilai, tindakan itu justru merendahkan status PWI sebagai organisasi profesi pers.

“PWI bukan ormas, LSM, atau yayasan. Mendaftarkan ke Kesbangpol justru menyalahi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan mereduksi martabat organisasi,” kata Eko.

Senada, Plt. Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Sri Mulyo, juga menolak keputusan yang diambil oleh PWI Banten. Ia menegaskan bahwa penunjukan ketua di tingkat kabupaten/kota harus melalui konferensi resmi organisasi.

“Dalam PD/PRT PWI sudah jelas, ketua harus dipilih melalui konferensi dan memiliki UKW minimal Madya. Kalau syarat ini tidak terpenuhi, maka keputusan tersebut tidak sah,” ujarnya.

Sri Mulyo menilai, keputusan yang tidak sesuai mekanisme berpotensi menimbulkan konflik baru di tubuh organisasi. Ia meminta agar PWI Pusat turun tangan langsung untuk menyelesaikan persoalan dualisme di Banten.

“PWI Pusat harus memberikan atensi khusus. Kalau dibiarkan, ini bisa mencoreng nama baik organisasi, apalagi Banten ditunjuk sebagai tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) 2026,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyelesaian konflik internal harus dilakukan secara transparan, demokratis, dan berdasarkan aturan organisasi. “Kalau ingin menjaga kehormatan profesi wartawan, maka tidak boleh ada keputusan yang melanggar PD/PRT,” pungkasnya. (Red)

 

Editor: Adr