Lenteraindonesia.net I Kota Bogor – Kasubag Keuangan Satpol PP Kota Bogor Ija Jajuli yang menggadaikan Surat Keputusan (SK) anggotanya ke bank terancam dipecat oleh Pemerintah Kota Bogor. Hukuman berat bagi oknum Satpol PP Kota Bogor sedang dibahas oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ija Jajuli mengiming-imingi bawahannya dengan beralasan untuk keperluan kantor. Dia juga menjanjikan para korban waktu angsuran tidak akan memakan waktu yang cukup lama. Tetapi pembayaran angsuran tersebut tersendat, dan para korban yang SK-nya digadaikan melaporkan kejadian itu ke BKPSDM Kota Bogor.
“Hukuman berat. Demosi, Non Job atau pemecatan, dan terkait hukuman disiplin berat ini perlu Pertek dari BKN,” kata Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian saat dihubungi Kompas.com, Senin 13 April 2026.
Dani mengungkapkan, oknum Satpol PP tersebut sudah dilakukan pemeriksaan dan saat ini masih dalam proses penjatuhan hukuman disiplin. “Yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan, sekarang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Bogor Wawan Sanwani menambahkan, kasus tersebut terungkap pada 2025 karena para korban melaporkan ke BKPSDM karena angsuran yang dijanjikan oleh oknum itu tersendat.
“Iya pada tahun 2025 mereka korban mulai melaporkan karena angsuran yang dijanjikan oleh pelaku mulai tersendat bahkan ada yang macet angsuran kepada anggota yang namanya dipinjem tadi.” terangnya.
Awal ke BKPSDM yang kemudian ditindaklanjuti oleh inspektorat,” tutur dia. Dipinjam Rp 100 Juta Istri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Satpol PP Kota Bogor, Desi Hartarti (41) mengungkapkan, suaminya menjadi korban penggadaian Surat Keputusan (SK) oleh Kasubag Keuangan yaitu Ija Jajuli.
Mulanya, pada 2022 lalu, suami dari Desi meminta izin untuk memperbolehkan namanya dipinjam oleh Ija Jajuli. Desi saat itu memberikan izin kepada suaminya. ( Igon )
Editor : Adr











