Lenteraindonesia.net | Tangerang Selatan – Dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Satpol PP Kota Tangerang Selatan menjadi sorotan publik. GMPK menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan berpotensi mengarah pada praktik korupsi dan pungutan liar (pungli) yang terstruktur.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) GMPK, Ade Pratama Putra, menegaskan bahwa posisi Satpol PP sebagai aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) memiliki kewenangan strategis yang rentan disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat.
“Kami melihat adanya indikasi kuat bahwa praktik di lapangan tidak sekadar pelanggaran disiplin. Jika benar terjadi penyalahgunaan jabatan untuk melancarkan atau ‘mengamankan’ kegiatan tertentu, maka ini sudah masuk ranah serius dan tidak boleh ditutup-tutupi,” ujarnya.
Menurutnya, Satpol PP seharusnya menjadi garda terdepan dalam menciptakan ketertiban umum serta mendukung pembangunan yang taat aturan. Namun, jika terdapat oknum yang memanfaatkan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, hal tersebut dinilai sebagai pengkhianatan terhadap amanat undang-undang.

GMPK menegaskan bahwa praktik seperti pungli, penyalahgunaan wewenang, hingga korupsi telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Organisasi tersebut juga menilai langkah Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak boleh berhenti pada sanksi administratif semata karena berpotensi melemahkan efek jera.
“Kami mendesak Wali Kota Tangerang Selatan untuk tidak hanya membersihkan permukaan. Harus ada keberanian politik untuk mengusut tuntas, termasuk mengungkap aktor utama dan pola yang mungkin sistematis,” lanjut Ade Pratama Putra.
Selain itu, GMPK menekankan pentingnya transparansi dalam proses penanganan kasus. Publik dinilai berhak mengetahui perkembangan investigasi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Jika tidak ditangani secara serius, dugaan praktik tersebut dikhawatirkan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah serta menciptakan iklim pembangunan yang tidak sehat.
Sebagai langkah konkret, GMPK menyatakan akan terus mengawal kasus ini dengan mengumpulkan data di lapangan serta mendorong aparat penegak hukum untuk turun tangan jika ditemukan unsur pidana.
“Kami tidak akan berhenti sampai praktik yang mencederai kepercayaan publik ini dibongkar secara terang. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegasnya.
GMPK berharap momentum ini menjadi titik awal pembenahan menyeluruh di tubuh Satpol PP Kota Tangerang Selatan agar kembali menjalankan fungsi utamanya sebagai penegak aturan dan penjaga ketertiban umum. (Red)
Editor: Adr











