Gunakan Izin Lama Bangun Perumahan Kades Kemang Pertanyakan Perizinan Yang Baru

Lenteraindonesia.net, Bogor Kemang – Kepala Desa Kemang pertanyakan izin perumahan di Kampung Kemang Empang RT02/05, Desa Kemamg, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pasalnya pihak pengembang menggunakan izin lam untuk pembangunan perumahan tersebut.

Kepala Desa Kemang Entang Suana mengatakan. Jadi saat kita menanyakan perizinan, ke petugas lapangan yang mengurus IMB, itu menggunakan izin lama. Karena PT nya sama dan yang menjadi pertanyaan.

“Ketika menjadi pertanyaan saya ketika PT nya sama kenapa harus bayar lagi, dan kenapa harus distop. Dalam hal ini berarti memang pengembang yang sekarang memang tidak akan membikin izin lingkungan dan izin ke desa yang baru,” ujarnya.

Masih kata Entang, apakah memang dari dinasnya. Karena menurut dari pengembang saat datang ke desa setelah saya suratin, mereka bawa Company Profil.

“Tennya bedalah PT nya dengan PT yang dulu, dia hanya mengatakan karena ini dulu izin sudah jadi, jadi pihak pengembang mengatakan izin yang baru tidak usah bikin lagi,” kata Entang.

Entang berharap, kalau memang itu harus ditempuhlah. Seperti izin lingkungan yang baru dan izin ke desa juga. Jadi tidak semata-mata membangun.

“Berjalan sendiri desa tidam tahu seperti itu. Dan nantinya warga perumahan itu kan jadi warga Desa Kemang,” tutup Entang ( Red )