Lenteraindonesia.net | Cibinong – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kelas I Kabupaten Bogor didatangi sejumlah personel kepolisian dari Polda Metro Jaya dan melakukan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan pada Rabu 9 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Para petugas diterjunkan itupun menggunakan penutup wajah dan dikawal personel dengan senjata laras Panjang. Mereka menggunakan Bus Brimob dan kendaraan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Penggeledahan dilakukan hingga pukul 15.00 Wib dengan menagamankan sejumlah barang bukti mulai dari dokumen hingga perangkat keras computer.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato mengungkapkan penggeledahan dilakukan berkaitan dengan dugaan mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Hari ini kami menggeledah Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor dan dua lokasi lainnya di Kecamatan Bojonggede. Banyak dokumen fisik maupun elektronik yang sudah kami amankan, termasuk mesin tik, komputer, printer dan lainnya,” jelas AKBP Dermawan Kristianus Zendrato.
Dalam perkara tersebut, polisi menduga terjadi pemalsuan warkah tanah yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat hak milik (SHM). Akibat proses pendaftaran yang diduga tidak sah, sebanyak 52 SHM produk PTSL telah dibatalkan dan sudah 50 orang saksi diperiksa.
Sebanyak 10 ribu buku sertifikat tanah telah diterbitkan di Kecamatan Bojong Gede dalam Program PTSL sejak 2019 lalu, yang kini kasusnya sedang di selidiki.
Penulis: Igon
Editor: Adr











