Ini Kata Pemimpin Perusahaan : Pemimpin Redaksi Harus Selektif Dalam Hal Publikasi Pemberitaan

Lenteraindonesia.net, Bogor – Pemimpin Perusahaan (Pimprus) Media Online Dbesnews TV, Herman mengatakan, dalam mewujudkan profesionalisme pekerjaan, setiap orang kerap dituntut memahami tugas pokok dan fungsi yang diemban, apalagi dunia jurnalistik.

Hal itu bertujuan guna memenuhi kaidah kaidah jurnalistik dan menciptakan hasil karya jurnalistik yang berkualitas.

“Dalam perusahaan pers, setiap jabatan memiliki tupoksi yang berbeda, diantaranya pemimpin redaksi, redaktur pelaksana hingga reporter, sehingga perlu pemahaman sedini mungkin,” ujar Herman Jumat (27/9/2024).

Pendiri Sekaligus Direktur PT Media pers Dbesnews TV yang baru saja Merayakan Milad yang ke dua tahun ini mengatakan, perusahaan yang dipimpinnya dituntut fokus pada fungsi kontrol sosial ditengah masyarakat dan Pemerintahan secara independen tanpa tekanan dari pihak manapun.

“Sudah bukan waktunya baperan kini saatnya Kita harus ambil bagian dan berperan mengawal mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good goerverment and clean goevernance),” tegasnya.

Ia menekankan supaya insan pers yang dinahkodainya tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Selain fungsi menyampaikan informasi, dari pihak Pemerintah,TNI,Polri maupun swasta, perusahaan pers juga dituntut melaksanakan fungsi kontrol sosial. Nah fungsi ini yang paling penting,” kata orang nomor satu di Dbesnews TV.

Adapun tupoksi masing masing jabatan dalam perusahaan pers, lanjut dia, sebagai berikut:

1. Pemimpin Redaksi

Tugas Pemimpin Redaksi diantaranya bertanggung-jawab terhadap isi redaksi penerbitan, bertanggungbjawab terhadap kualitas produk penerbitan, memimpin rapat redaksi, memberikan arahan kepada semua tim redaksi tentang berita yang akan dimuat pada setiap edisi baik cetak maupun online.

Bahkan bertanggung jawab terhadap pihak lain, yang karena merasa dirugikan atas pemberitaan yang telah dimuat, sehingga pihak lain melakukan somasi, tuntutan hukum, atau menggugat ke pengadilan. Sesuai aturan, tanggung jawab oleh Pemimpin Redaksi bila dilimpahkan kepada pihak lain yang dianggap melakukan kesalahan tersebut.

Sedangkan syarat menjadi seorang Pemimpin Redaksi yakni memiliki jiwa kepemimpinan dan tegas dalam mengambil keputusan, berpengalaman dalam mengelola media, memiliki relasi yang luas baik dikalangan swasta maupun pemerintah, memiliki integritas terhadap pekerjaan, menguasai teknis dan dasar penulisan jurnalistik, mengetahui UU Pokok Pers, UU Penyiaran, dan Kode Etik jurnalistik. Tutupnya ( Red )

Editor : Ezra Septiano