Lenteraindonesia.net | Sumatera Selatan – Dana pendidikan yang digunakan tidak sesuai dengan peraturan gubernur merupakan bentuk penyimpangan anggaran yang melanggar ketentuan perundang-undangan, mulai dari UUD 1945, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, hingga peraturan menteri dan peraturan daerah. Penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, mulai dari pengembalian kerugian negara, sanksi administratif, hingga pidana, tergantung pada tingkat dan sifat pelanggarannya.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024, pencairan Dana Pendidikan di Sumatera Selatan diketahui tidak didukung oleh Surat Keputusan (SK) Gubernur yang masih berlaku. Temuan ini kini telah masuk dalam penanganan aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI), Boni Belitong, menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh prosedur sesuai ketentuan sebelum melaporkan kasus tersebut ke ranah hukum.
“Sesuai aturan main, sebelum menindaklanjuti temuan BPK RI ke jalur hukum, kami terlebih dahulu mempertanyakan secara tertulis kepada pihak terkait, yakni Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, pada 10 September 2025. Pertanyaan kami adalah sejauh mana rekomendasi BPK RI telah dijalankan. Namun hingga kini, tidak ada jawaban resmi yang kami terima,” ujar Boni kepada media.
Menurutnya, tidak adanya respons tersebut menjadi dasar kuat bagi K MAKI sebagai bagian dari masyarakat sipil untuk menindaklanjuti temuan BPK RI ke aparat penegak hukum.
“Dalam catatan BPK RI, penggunaan Dana Pendidikan SMA dan SMK se-Sumatera Selatan pada tahun anggaran 2023 dan 2024 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran (PA) saat itu menggunakan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 631/KPTS/DISDIK/2022 tanggal 1 September 2022, yang seharusnya hanya berlaku untuk APBD Tahun Anggaran 2022. Dampaknya, penggunaan dana pendidikan selama dua tahun tersebut mencapai Rp352 miliar dan diduga total loss,” paparnya.
Boni menjelaskan, BPK RI mencatat adanya dua alat bukti penting. Pertama, pernyataan Tim Manajemen Pendanaan Pendidikan yang mengakui tidak memperhatikan diktum SK Gubernur, yang secara tegas hanya berlaku untuk satu tahun anggaran dan wajib diperbarui setiap tahun. Kedua, pernyataan dari Biro Hukum Setda Sumsel yang menyatakan bahwa SK Gubernur tersebut tidak pernah diperbarui dan tidak dapat dijadikan dasar pencairan Dana Pendidikan Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Adapun rincian realisasi anggaran yang dipermasalahkan, yakni:
Tahun 2023 sebesar Rp188.727.866.132,00
Tahun 2024 sebesar Rp163.896.663.750,00
Pada Tahun Anggaran 2023, Dana Pendanaan Pendidikan untuk SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri dianggarkan sebesar Rp222.326.987.500,00 dengan realisasi Rp188.727.866.132,00.
“Berdasarkan temuan tersebut, kami melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI dan Kejati Sumsel pada tahun 2025,” tegasnya.
Lebih lanjut, Boni menyoroti belum adanya sanksi hukum terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel yang menjabat sebagai PA pada tahun 2023 dan 2024.
“Hingga saat ini, yang bersangkutan belum pernah dikenakan sanksi hukum atas kesalahan fatal dalam penggunaan dana pendidikan tersebut. Bahkan, yang bersangkutan justru mendapatkan jabatan baru sebagai kepala dinas di salah satu OPD di Sumsel,” ungkapnya.
Oleh karena itu, K MAKI mendesak Kejati Sumsel dan Jampidsus Kejagung RI untuk serius dan menuntaskan perkara tersebut.
“Kami meminta Kejaksaan memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Sumsel selaku Pengguna Anggaran tahun 2023 dan 2024, Tim Manajemen Pendanaan Pendidikan, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan ini,” pungkas Boni Belitong. (N. Siregar)
Editor: Adr











