K MAKI Tantang Kejati Sumsel Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel

Lenteraindonesia.net | Palembang – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan tahun anggaran 2024.

Deputy K MAKI, Feri Kurniawan, menyebut kasus ini menjadi ujian awal bagi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel yang baru, I Ketut Sumedana, untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi di wilayahnya.

“Polemik dana hibah KONI Sumsel tahun 2024 kini menjadi pembicaraan publik seantero Sumsel. Pertanyaannya, apakah praktik lama akan kembali terulang?” ujar Feri, Selasa (22/10/2025).

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan penggunaan dana hibah KONI Sumsel menjadi sorotan setelah hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024 menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan proposal anggaran yang diajukan.

Dalam laporannya, BPK menilai dana hibah senilai Rp10 miliar dengan realisasi Rp9,36 miliar tersebut dikelola dengan tata kelola yang lemah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“NPHD yang menjadi dasar pencairan dana hibah ternyata meniru format dari proposal tahun sebelumnya milik provinsi lain. BPK mencatat bahwa dokumen tersebut tidak disusun sesuai ketentuan dan tidak menggambarkan kebutuhan serta regulasi yang berlaku,” ungkap auditor BPK RI Perwakilan Sumsel dalam laporannya.

Deputy K MAKI, menjelaskan bahwa mekanisme penganggaran dana hibah sebenarnya memiliki alur yang jelas dan ketat.

“Pengajuan dimulai dari proposal ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumsel. Setelah diverifikasi kelengkapannya seperti SK kepengurusan dan rincian rencana anggaran baru diajukan ke Gubernur,” terangnya.

Menurutnya, jika Gubernur menyetujui, maka usulan tersebut akan masuk dalam rencana RAPBD melalui pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai oleh Sekda Provinsi. Setelah itu, TAPD bersama BPKAD melakukan validasi sebelum dibahas di Paripurna DPRD dan dievaluasi oleh Kemendagri.

“Bila semua tahap dilalui dan disetujui Mendagri, barulah diterbitkan Perda APBD untuk tahun anggaran tersebut,” tambah Feri.

Ia menegaskan, ketidaksesuaian antara NPHD dan proposal hibah sebagaimana temuan BPK RI menjadi persoalan serius.

“Perjanjian hibah dalam NPHD adalah dasar hukum pencairan dana hibah. Bila tidak sesuai, maka pencairan tidak memiliki dasar hukum atau legal standing,” tegasnya.

K MAKI pun mendesak Kejaksaan Tinggi Sumsel di bawah pimpinan I Ketut Sumedana untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.

“Ini menjadi tantangan awal bagi Kejati Sumsel untuk menunjukkan keberpihakan pada penegakan hukum dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” pungkas Feri. (*)

Reporter: (N. Siregar)

Editor: Adr