Kades Kemang : Satpol PP Kabupaten Mandul

Lenteraindonesia.net, Bogor – Sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam Moratorium Pemerintah Daerah tentang keberadaan Pembangunan Minimarket yang ada di wilayah Bogor, maka lahirlah moratorium ijin Minimarket yang baru yang mana pembangunan Minimarket hanya boleh ada di 20 Kecamatan dengan kecamatan Kemang sebagai pengecualian.

Ironisnya masih saja ada Pengusaha waralaba nakal yang membangun Minimarket diwilayah terlarang, seperti Pembangunan Alfamart di Desa Kemang Bogor.selain belum memiliki ijin lokasi, Pembangunan Minimarket ini sarat dengan pelanggaran.

Kasus Bangunan Minimarket milik Alfa mart yang berada di Desa Kemang Kabupaten Bogor terus berlangsung, pasalnya Bangunan tersebut diduga tanpa dilengkapi izin dan melanggar aturan yang berlaku, baik itu aturan Pemerintah maupun Perda Kabupaten Bogor. Hal itu dikeluhkan Kepala Desa Kemang Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, yang telah beberapa kali menegur Pemilik dan Pelaksana Bangunan, sampai saat ini teguran itu diabaikan begitu saja, tanpa ada ajuan proses perizinan layaknya mendirikan Bangunan (23/02/23).

” sampai saat ini kita sudah upayakan dengan surat teguran kepada pemilik, tapi belum ada tanggapan” ujar kades Kemang.

Entang juga menambahkan

  tugas kami selesai dengan adanya teguran itu, dan saat ini kami serahkan kepada Satpol PP Kabupaten Bogor,  mungkin akan ada tindakan tegas oleh mereka,” imbuhnya.

Entang juga menjelaskan, bahwa teguran ke tiga sudah dilayangkan pada hari jum”at  (17/02/23). dan menurutnya, teguran itu telah diterima oleh Pelaksana Bangunan tersebut, Pihak Alfamart hanya mengucapkan terimakasih akan datangnya surat itu, dan hingga kini hanya dianggap angin lalu saja.

“Teguran ke tiga sudah kita sampaikan Jum’at lalu, pihak Alfamart hanya mengucapkan terimakasih sepertinya tidak dianggap kita ini,” ujarnya.

“Yah kita lihat saja sekarang kinerja Satpol PP Kabupaten Bogor seperti apa, kalau tidak ditindak secara tegas berarti ada apa dengan Satpol PP,” tandasnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 12 tahun 2009, tentang Bangunan Gedung bahwa untuk menjamin dan ketertiban hukum dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung, serta harus diselenggarakan secara tertib.

Adapun Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG!

Bagaimana jika pemilik bangunan gedung tidak memenuhi kewajiban persyaratan perizinan pembangunan dalam hal ini tidak memiliki PBG?

Setiap pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, pengkaji teknis, dan/atau pengguna bangunan gedung pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif, yang dapat berupa:

-peringatan tertulis

-pembatasan kegiatan pembangunan

-penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan

-penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung

-pembekuan persetujuan bangunan gedung

-pencabutan persetujuan bangunan gedung

-pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung

-pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung atau perintah pembongkaran bangunan gedung.

(Red)