Lenteraindonesia.net | Tangerang Selatan – Dalam rangka mempercepat program nasional sertipikasi tanah wakaf, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 25 Juni 2025.

MoU ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Shinta Purwitasari, dan Ketua Pimpinan Daerah DMI Kota Tangerang Selatan, Heli Slamet. Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung percepatan legalisasi tanah-tanah wakaf masjid dan mushola di wilayah Tangsel, yang merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Ini merupakan langkah awal pelaksanaan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mensertipikatkan tanah wakaf di seluruh Indonesia, termasuk Kota Tangerang Selatan,” ujar Shinta usai penandatanganan.

Shinta menambahkan, keberadaan sertipikat tanah wakaf sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, melindungi fungsi masjid dan mushola sebagai tempat ibadah, serta mendukung pengelolaan dan pengembangan secara berkelanjutan.

Ia juga menegaskan langkah konkret yang akan ditempuh ke depan. “Targetnya antara lain menginventarisasi tanah wakaf masjid dan mushola yang belum bersertipikat, menyiapkan dokumen administrasi dan yuridis, serta melakukan sosialisasi terkait pentingnya sertipikasi. Kami juga akan memfasilitasi penyelesaian berbagai persoalan hukum terkait tanah wakaf,” jelasnya.
Ketua DMI Kota Tangsel, Heli Slamet, menyambut baik kerja sama ini dan menyampaikan apresiasinya kepada pihak Kantor Pertanahan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas inisiatif dan fasilitasi yang diberikan. Semoga program ini berjalan lancar dan membawa berkah bagi seluruh umat,” tutup Heli.
Melalui kerja sama ini, diharapkan seluruh tanah wakaf masjid dan mushola di Kota Tangerang Selatan segera memiliki kepastian hukum, sehingga dapat dimanfaatkan optimal untuk kepentingan umat dan pembangunan sosial keagamaan. (Faisol/Red)
Editor: Adr











