Lenteraindonesia.net | Bogor – Kapolsek Megamendung Polres Bogor Polda Jabar, AKP Desi Triana, S.H., M.H., menghadiri sekaligus menjadi narasumber seminar di Pondok Pesantren Almustafawiah Megamendung dengan materi penyuluhan tentang bahaya bullying dan dampaknya. Kegiatan dilaksanakan pada Senin, 9 Februari 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Seminar tersebut dihadiri pimpinan yayasan, dewan asatidz, serta diikuti sekitar 250 santri dan santriwati. Kegiatan edukatif ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para santri mengenai definisi bullying, bentuk-bentuknya, serta dampak serius yang dapat ditimbulkan bagi korban.
Dalam penyampaiannya, AKP Desi Triana menekankan pentingnya peran guru dan pengajar dalam mengantisipasi terjadinya bullying di lingkungan pesantren maupun sekolah. Ia berharap para santri tidak takut melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan perundungan.
“Dengan kegiatan seminar ini diharapkan para santri memahami bahaya bullying serta berani melapor. Para pengajar juga diharapkan lebih peka dan memberi perhatian agar kasus perundungan bisa dicegah sejak dini,” ujar AKP Desi Triana.
Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya di wilayah Megamendung, agar tidak mengabaikan kasus bullying. Menurutnya, banyak kasus perundungan berujung pada dampak fatal, bahkan sampai menyebabkan korban mengakhiri hidup.
Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Megamendung akan terus bersinergi dengan masyarakat dalam mencegah gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas, termasuk perundungan. Pihaknya membuka pintu pengaduan selebar-lebarnya dan siap menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terbukti.
Selama masa jabatannya, AKP Desi Triana memastikan akan terus melakukan penertiban demi menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Langkah ini juga sejalan dengan arahan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., untuk memperkuat kolaborasi antara polisi dan masyarakat dalam menjaga ketertiban.
Masyarakat diimbau segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas atau dugaan tindak kriminalitas melalui aparat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun langsung ke kepolisian.
Di kesempatan terpisah, Plt Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan menyampaikan bahwa warga dapat menyampaikan laporan melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam, atau nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587. Termasuk laporan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar tanpa payung hukum resmi.











