LeteraIndonesia.net, Bandar Lampung — Kasus dugaan jual beli nilai di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung terus bergulir. Setelah laporan resmi dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung, proses penanganan kini telah memasuki tahap telaah oleh bagian Kasi 3.
Informasi ini diperoleh langsung dari petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Lampung saat dikonfirmasi pada Rabu, (21/05/2025). Pihak PTSP menyatakan bahwa laporan masyarakat tersebut telah diteruskan ke seksi terkait untuk ditelaah lebih lanjut.
“Sudah sampai ke bagian Kasi 3, saat ini dalam tahap telaah,” ujar petugas PTSP Kejati Lampung saat dimintai keterangan mengenai perkembangan laporan tersebut.
Sebelumnya, kasus dugaan jual beli nilai ini mencuat ke publik melalui pemberitaan media online. Dugaan praktik tidak sehat di lingkungan kampus itu memicu keprihatinan masyarakat dan mendorong sejumlah pihak untuk melaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum.
Dalam sistem penanganan perkara di kejaksaan, proses telaah adalah tahap awal yang bertujuan untuk menilai apakah suatu laporan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti secara hukum. Tahap ini menjadi pintu masuk sebelum dinaikkan ke penyelidikan atau penyidikan.
Hingga kini, pihak Kejati Lampung belum memberikan pernyataan resmi terkait substansi laporan maupun langkah penanganan selanjutnya. Namun, dengan telah masuknya laporan ke tahap telaah, diharapkan proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur dan transparan.
Publik dan civitas akademika pun menanti kejelasan serta integritas penanganan kasus ini, guna menjaga marwah dunia pendidikan tinggi dari praktik-praktik yang mencederai nilai keadilan dan akademik. (LS)
Editor : Adr











