Kejaksaan Tiinggi Sumatera Selatan Menunjuk Pengacara Negara Terkait Pemulihan Tersangka kasus korupsi

Lenteraindonesia.net I Palembang – Penunjukan Jaksa Pengacara Negara untuk melaksanakan negosiasi Nomor PRIN – 747/L.6 /6 p .2 / 04 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan pemulihan kerugian keuangan negara terhadap terdakwa Almarhum H. Abdul Halim Ali selaku Direktur Utama PT SMB dengan cara melakukan mediasi terhadap keluarga ahli waris almarhum H.Abdul Halim Ali selaku Direktur Utama Utama PT SMB.

Adapun kegiatan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127 .276.655.336.50

(Seratus dua puluh tujuh miliar dua ratus tujuh puluh enam juta enam ratus lima puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh enam koma lima puluh rupiah )

Berdasarkan surat dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan perwakilan Provinsi Sumatera Selatan tanggal 17 November 2025.

Perhitungan kerugian negara sebagai berikut :

1 Nilai aset berupa tanah negara di kawasan Sauka dan Area pengelolaan lainnya yang digunakan PT SMB tanpa perizinan yang sah yakni sebesar Rp 2 .557 .900.000,0

2 nilai BPHTB yang seharusnya diterima oleh Negara atas tanah yang digunakan PT SMB tanpa perizinan yang sah Sebesar.

Rp 201.580.277,5

3 Nilai ilegal Gain yang diperoleh PT SMP atas Kegiatan perkebunan yang dilakukan tanpa perizinan sebesar Rp 124.517.175.059,0

Jumlah Keseluruhan Kerugian Keuangan Negara adalah sebesar Rp 127.276.655.336 5

Setelah dilakukan mediasi dengan ahli waris didapatkan kesepakatan bahwa PT SMB telah menyatakan setuju untuk membayar kerugian keuangan negara tersebut dengan cara bertahap.

Dengan rincian sebagai berikut :

a tahap pertama sebesar Rp 10. 500.000.000,00 ( Sepuluh miliar lima ratus juta rupiah)

b sisa kewajiban pembayaran diselesaikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan PT Sentosa Mulia Bahagia ( SMB) dalam jangka waktu paling lambat 12 ( Dua belas) Bulan, hitung sejak tanggal dilakukannya Kewajiban melakukan pembayaran pada setiap hari kerja terakhir dalam setiap bulan sampai dengan seluruh kewajiban pembayaran terpenuhi.

c setiap tahapan pembayaran atas sisa kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan dengan nilai paling sedikit sebesar Rp 9.690.000.000,0 ( Sembilan miliar enam ratus sembilan puluh juta rupiah). Sampai dengan seluruh nilai kewajiban pembayaran pihak kedua dipenuhi.

Bahwa pembayaran ganti kerugian keuangan negara tersebut bisa disetorkan ke rekening Pemerintah lainnya.

( RPL) Kejari Musi Banyuasin dengan mekanisme yang Sah sesuai dengan ketentuan dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tidak untuk penetapan tersangka serta pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan penyelamatan Keuangan Negara. ( N Siregar )

Editor : Adr