Lenteraindonesia.net | PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan bersama Pengadilan Tinggi Palembang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Aula Lantai 9 Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Palembang, Selasa (7/7/2026), sebagai langkah memperkuat transformasi digital dalam sistem peradilan pidana.
Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Dr. Herdi Agusten, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Ketut Sumedana, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan Yulius Sahruzah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut seluruh Ketua Pengadilan Negeri se-Sumatera Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan, serta Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Sumatera Selatan.
Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik sebagai bagian dari modernisasi sistem peradilan yang memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.
Melalui kesepakatan tersebut, ketiga institusi berkomitmen memperkuat integrasi sistem peradilan pidana terpadu dengan memanfaatkan teknologi digital dalam proses penegakan hukum.
Implementasi persidangan elektronik mencakup pemeriksaan terdakwa, saksi, maupun ahli secara daring, serta pengelolaan dokumen perkara melalui sistem elektronik yang aman, akuntabel, dan terintegrasi.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum guna mendukung transformasi digital di sektor peradilan Indonesia.
Melalui penerapan sistem persidangan elektronik, diharapkan proses peradilan dapat berlangsung lebih efektif, efisien, transparan, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Selain mempercepat proses administrasi perkara, digitalisasi persidangan juga diharapkan mampu meningkatkan koordinasi antarpenegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, para Pejabat Utama (PJU), Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, serta Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Kerja sama antara Kejati Sumsel, Pengadilan Tinggi Palembang, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus mendukung pelayanan peradilan yang profesional, modern, dan berbasis teknologi.(***)
Penulis: N. Siregar
Editor: Adr











