Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Triliun dan Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus KUR

Lenteraindonesia.net | PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai sekitar Rp1,2 triliun dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Pada Kamis (7/5/2026), Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp591.717.734.400 dari WS melalui kuasa hukumnya.

WS diketahui merupakan Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang sekaligus Direktur PT SAL sejak 2011.

Dana tersebut terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit yang mengakibatkan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1.428.609.427.064,15.

Dengan pembayaran tersebut, total penyelamatan keuangan negara yang berhasil dilakukan Kejati Sumsel dalam perkara ini mencapai Rp1.208.832.842.250.

Sementara itu, sisa kerugian negara yang belum dibayarkan tercatat sebesar Rp219.776.584.814,15. Terdakwa WS disebut menyanggupi pelunasan dalam waktu sekitar satu bulan.

Apabila tidak dipenuhi, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pelelangan terhadap aset yang telah disita berupa lahan perkebunan.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya fokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga penyelamatan keuangan negara.

Dalam perkembangan lain, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.

Tiga tersangka baru tersebut yakni:

SF selaku penerima manfaat KUR yang juga ASN di Kabupaten Ogan Ilir;

AW selaku wiraswasta;

SP selaku wiraswasta.

Sebelumnya, kasus ini telah menetapkan tujuh tersangka lain sejak November 2025, termasuk satu orang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Untuk tersangka SF, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang sejak 7 Mei hingga 26 Mei 2026. Sedangkan AW dan SP tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 68 saksi dalam perkara tersebut dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp11,4 miliar.

Dalam perkara ini, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memanfaatkan data masyarakat untuk pengajuan KUR tanpa sepengetahuan pemilik data.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan pemalsuan dokumen seperti surat keterangan usaha guna mempermudah pencairan kredit.

Dana hasil pencairan KUR tersebut kemudian digunakan untuk proyek pribadi dan kebutuhan lain di luar ketentuan program pemerintah.

Pihak Kejati Sumsel menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(***)

 

Penulis: N. Siregar 

Sumber: Humas Kejati Sumatera Selatan 

Editor: Adr