Lenteraindonesia.net, OKI – Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan menegaskan akan memantau secara ketat tindak lanjut temuan penyimpangan anggaran senilai Rp2,13 miliar di Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Apabila dalam waktu 30 hari dana tersebut tidak dikembalikan ke kas daerah, K-MAKI menyatakan siap melaporkan kasus ini ke Kejaksaan.
Deputi K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan, menyebut temuan tersebut tidak bisa dianggap sekadar persoalan administrasi. Menurutnya, nilai penyimpangan yang cukup besar mengindikasikan adanya praktik laporan pertanggungjawaban fiktif.
“Menurut saya, ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Kalau sudah diaudit dan nilainya sebesar itu, jelas ada indikasi kegiatan fiktif,” ujar Feri saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).
Feri mengingatkan agar tidak ada upaya memperbaiki administrasi pasca temuan tersebut, karena hal itu justru berpotensi memanipulasi bukti.
“Kalau diperbaiki administrasinya, berarti membuat bukti baru. Itu tidak boleh. Solusi yang benar adalah mengembalikan uang ke kas daerah,” tegasnya.
Ia juga menolak wacana pengembalian dana secara bertahap.
“Ini uang negara, bukan pinjaman pribadi. Jadi tidak ada istilah mencicil. Dikeluarkan harus dikembalikan penuh,” tambah Feri.
K-MAKI memastikan akan terus mengawasi proses pengembalian dana tersebut.
“Kalau dalam 30 hari tidak dikembalikan, kami akan laporkan ke kejaksaan atau kepolisian. Indikasinya kuat mengarah ke dugaan korupsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Keuangan Pemkab OKI Tahun Anggaran 2024 menemukan adanya bukti pertanggungjawaban kegiatan di Dinas Kesehatan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, dengan nilai mencapai Rp2,13 miliar.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Dinas Kesehatan OKI — baik Kepala Dinas maupun Sekretaris — belum memberikan tanggapan resmi, meski telah dihubungi dan didatangi langsung ke kantor dinas.
( N Siregar)
Editor : Adr











