
Lenteraindonesia.net | Tangerang — Dugaan praktik bisnis seragam sekolah secara terselubung yang melibatkan sejumlah kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Tangerang mencuat ke publik. Dugaan tersebut muncul menyusul keluhan para orang tua siswa yang mengaku terbebani kewajiban pembelian seragam melalui pihak sekolah dengan harga tertentu.
Modus yang disorot antara lain penggunaan dalih “tabungan seragam” serta pembentukan tim atau panitia pengadaan seragam di lingkungan sekolah. Kondisi ini dinilai memberatkan, khususnya bagi orang tua siswa dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
“Kami sampai harus pinjam sana-sini demi membeli seragam anak,” ungkap salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.
Sejumlah orang tua mengungkapkan bahwa meskipun tidak ada instruksi tertulis, terdapat arahan tidak langsung agar pembelian seragam dilakukan melalui penyedia yang telah “direkomendasikan” oleh pihak sekolah. Praktik tersebut menimbulkan kecurigaan adanya bisnis terselubung yang melibatkan oknum sekolah dan pihak penyedia seragam.
Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, sekolah negeri dilarang melakukan praktik jual beli seragam maupun mengarahkan orang tua siswa kepada penyedia tertentu, terlebih jika berpotensi menimbulkan keuntungan pribadi atau kelompok.
Menanggapi dugaan tersebut, Deputi Kajian Korupsi DPW GMPK Banten, Adang Kosasih, menyampaikan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa dunia pendidikan harus steril dari praktik yang berpotensi mencederai kepercayaan publik.
“Jika dugaan ini benar, maka sangat mencederai prinsip transparansi dan integritas dalam dunia pendidikan. Sekolah seharusnya menjadi ruang pembelajaran yang adil, bukan tempat praktik bisnis terselubung,” ujar Adang Kosasih saat dimintai keterangan, Jumat (2/1/2025).
Adang juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan hasil kajian dan berencana melaporkan sejumlah kepala sekolah ke Kejaksaan Tinggi Banten dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai mitra strategis GMPK dalam pemberantasan korupsi.
Lebih jauh, Adang menyebut terdapat dugaan transaksi serupa di hampir setiap sekolah, tidak hanya seragam utama, tetapi juga:
- Rompi sekolah
- Seragam olahraga
- Baju batik
Selain itu, ia menyoroti adanya dugaan penyimpangan dana BOS yang dinilai fiktif dan perlu diaudit secara menyeluruh.
“Dinas Pendidikan harus turun tangan, memeriksa, dan memastikan tidak ada kepala sekolah atau pihak lain yang memanfaatkan jabatannya. Jika terbukti, harus ada sanksi tegas sesuai aturan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola pendidikan dan beban ekonomi orang tua siswa. Masyarakat berharap adanya transparansi, penegakan aturan, serta perlindungan hak peserta didik agar dunia pendidikan tetap berjalan sesuai nilai kejujuran dan keadilan.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada sejumlah kepala SMP Negeri, termasuk Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, juga belum mendapatkan respons.
Redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab dari pihak-pihak terkait. (Red/Bom²)
Editor: Adr










