Lenteraindonesia.net, Bogor – Setelah mendapatkan teguran berupa Surat tertulis dari Pemerintah Desa Kemang terhadap Ilegalnya bangunan Alfamart yang tidak memiliki ijin , kasus ini akan ditindak lanjuti oleh LSM BP2 TiPIKOR DPD Jawa Barat dengan melaporkan pihak Alfamart ke Pol PP kabupaten Bogor sebagai Penegak Perda.
Diketahui bersama, bangunan Alfamart kemang selain melanggar aturan, juga melanggar ketentuan dalam pengadaan jembatannya.
Ketua BP2 TIPIKOR DPD Jawa Barat Sani Muhammad kepada media menerangkan akan segera melaporkan terkait adanya Bangunan Alfamart yang tidak berijin di Desa Kemang Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor.
” iya benar saya selaku Ketua BP2 Tipikor DPD Jawa Barat akan segera melaporkan pihak Alfamart ke Mako Pol PP terkait perijinannya” ujarnya
Sani menambahkan selain tidak memiliki ijin bangunan, Alfamart Kemang juga melanggar aturan untuk perijinan jembatannya ( 25/2/23)
Didalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No.12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung, bahwa untuk menjamin dan ketertiban Hukum dalam Penyelenggaraan Bangunan, Gedung harus memenuhi persyaratan Administrasi dan Tehnis Bangunan Gedung serta harus diselenggarakan secara tertib.
Apa bila ketentuan diatas dilanggar maka wajib hukumnya menyegel atau membongkar Bangunan yang tidak berijin tersebut .
(Red)











