Ketua DPC SPRI Taput : Keberangkatan Kades Se – Taput Studi Tiru Ke Jawa Diduga Hanya Untuk Hamburkan Dana Desa

Lenteraindonesia.net, TapanuliUtara – Keberangkatan 241 kepala desa (kades) se-Kabupaten Tapanuli Utara guna mengikuti kegiatan studi tiru, menuai beragam kontroversi, salah satu kelompok masyarakat yang dengan begitu tegas menyoroti masalah keberangkatan itu adalah Serikat Pers Republik Indonesia.

Kepada media ini, Sabtu (16/9/2023), Ketua DPC SPRI Tapanuli Utara menilai keberangkatan para kades se- Tapanuli Utara ke Pulau jawa diduga cuma berkedok studi tiru.

Bahkan Lamhot menganggap studi tiru para kades hanya bagian dari yang tidak prioritas, karena diduga hanya hamburkan uang kepada hal yang tidak penting.

Padahal itu lebih efektif bila penggunaannya sesuai program pemerintah pusat termasuk prioritas alokasinya untuk kesejahtetaan segenap masyarakat desa.

Kesejahteraan itu, menurut Lamhot adalah upaya peningkatan perekonomian masyarakat seperti penanganan kesehatan bagi masyarakat dan penanggulangan ketahanan pangan secara lebih serius.

Pemberdayaan berupa pemulihan ekonomi masyarakat desa yang berkesinambungan dan berkelanjutan jauh lebih penting daripada cuma sekedar Plesiran ke Pulau Jawa sangat tidak nyambung.

Apalagi daerah yang dikunjungi itu Pulau Jawa, yang samasekali baik secara geografis ataupun kultur masyarakatnya sangat jauh berbeda dengan Kabupaten Tapanuli Utara.

Pulau Bali itu kita tahu merupakan daerah pariwisata sudah bertaraf internasional, sedangkan Tapanuli Utara ke depannya sering digadang-gadang malah akan menjadi salah satu penyanggah Kawasan Ekonomi.

Dengan sasaran utama yaitu pengembangan sektor industri, sentra pengolahan komoditi dan global HUG pelabuhan laut internasional,” Lamhot.

Di Kabupaten Tapanuli Utara sendiri terdapat 241 desa dan 11 kelurahan, dan dari info yang kami himpun bahwa keberangkatan dalam rangka studi tiru ini terbagi atas beberapa gelombang.

Untuk para kades, kemudian BPD, selanjutnya bagi para sekretaris desa, perangkat desa, dan juga TP-PKK.

Yang pertama berangkat para kades yaitu pada Minggu 14 September 2023 ini, dengan besaran anggaran Rp13.000.000/peserta,” ungkapnya.

Masa Jabatan Kades

Masih menurut Lamhot, keberangkatan para kades ke Pulau Jawa malah lebih terkesan semacam liburan saja guna menghabiskan DD dan mencocok-cocokkan pos pengalokasian Dana Desa 2023, sehingga atas hal tersebut perlu dipertanyakan.

Terutama dari sisi kemanfaatan dan outcomenya seperti apa, atau apakah itu bertujuan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi masyarakat di masing-masing desa.

“Apalagi situasi negara secara nasional saat ini sedang mengalami keprihatinan sehubungan dengan tahun politik, dalam waktu dekat akan melaksanakan pemilihan umum secara serentak.

Lebih lanjut ditembat terpisah media ini melayangkan surat konfirmasi tertulis guna mengetahui berapa jumlah anggaran BIMTEK Kepala Desa se Tapanuli Utara selama 7 tahun, soal agenda studi tiru itu kepada Kadis PMD dan pihak Papdesi.

Dan mereka memang membenarkan adanya kegiatan studi tiru ke Pulau Jawa dalam penjelasannya baik kadis maupun pihak Apdesi mengatakan bahwa keberangkatan untuk kepala desa satu tahap 13.000.000,00 ×421= 3.143.000.000,00, untuk perangkat lainnya belum tahu kapan dan berapa jumlah dana dihabiskan, Kepala Desa se Tapanuli Utara empat kali berangkat.

Sementara itu, menjawab pertanyaan, melalui surat pesan WhatsApp, salah seorang kades di Kecamatan Siborongborong membenarkan keberangkatan tersebut.

Kades yang enggan menyebut namanya itu pun sempat mengurai tentang besaran biaya kontribusi keberangkatan, yaitu Rp13.000.000 per kades.

Ironisnya, walapun setiap tahunnya BIMTEK Pemerintah Desa dan dan kaur desa, BPD sejak bergulirnya Dana Desa pihak Aparat Penegak Hukum tidak pernah mengusik terkait penggunaan dana Bimtek.

“Bukan terkait keberangkatan studi tiru saja yang perlu ditelisik, diduga ada banyak pemyimpangan lain yang terindikasi bisa menjadi penyebab terjadinya suatu penyalahgunaan wewenang dalam jabatan itu sendiri.

Termasuk pula terhadap pihak yang paling bertanggung jawab dalam penerbitan Perbup ataupun pejabat ASN eselon di bawahnya sebagai pelaksana, karena para kades itu sendiri selalu menjadikan Perbup sebagai landasan hukum utama sewaktu mereka mengambil dan mengeluarkan sebuah kebijakan,” tuturnya.(edy)