Lenteraindonesia.net | KOTA TANGERANG – DPRD Kota Tangerang melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik bangunan liar di atas lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Embung Perumahan Bugel Indah, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci.
Komisi I memastikan bahwa bangunan yang berdiri di atas lahan PSU tersebut harus segera dieksekusi karena dinilai melanggar tata ruang dan aturan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menjelaskan bahwa meskipun pihak kuasa hukum mengklaim memiliki akta jual beli tahun 2002, namun status lahan tetap menjadi aset pemerintah.
“Memang ada akta jual beli tahun 2002. Tapi digugat di pengadilan 19 Desember 2025 dan dimenangkan karena ketidakhadiran Pemkot, sehingga putusannya verstek. Namun dari pihak Pemerintah Kota Tangerang menyampaikan bahwa itu adalah aset Pemkot,” ujar Junadi usai RDP di Ruang Bamus, Selasa (24/2/2026).

Ia menegaskan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan adalah penegakan Peraturan Daerah (Perda), yakni pemanggilan pihak terkait serta pemberian surat peringatan bertahap sesuai prosedur.
“Kita cek juga izin bangunannya ada atau tidak, karena membangun tanpa izin jelas melanggar. Pemerintah harus tegas dan sesuai prosedur dalam melaksanakan eksekusi,” tegasnya.
Politisi dari Fraksi Gerindra tersebut juga menyoroti pentingnya ketegasan pemerintah daerah dalam mempertahankan asetnya.
“Ini tanah Pemda lalu digugat oleh pihak yang bukan Pemda. Pemerintah mau diam saja atau bagaimana? Bahkan surat dari DPRD saja ditolak oleh dinas, ini harus menjadi perhatian serius,” imbuhnya.
Terkait rencana pembongkaran bangunan di PSU Embung Karawaci, Pemerintah Kota Tangerang disebut akan menindaklanjuti hasil RDP dan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melaksanakan eksekusi lahan setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 H. (Red KJK)
Editor: Adr











