Laporan Dugaan Mafia Tanah Yayasan BAHU ABA Indonesia Resmi Ditangani Ditjen PSKP ATR/BPN

Lenteraindonesia.net | Bogor – Laporan dugaan praktik mafia tanah yang diajukan Yayasan BAHU ABA Indonesia ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI resmi masuk ke Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP).

Kepastian tersebut diperoleh setelah perwakilan yayasan melakukan pengecekan langsung ke kantor pusat ATR/BPN. Hal itu disampaikan Firmansyah, perwakilan Yayasan BAHU ABA Indonesia yang bertindak sebagai kuasa hukum Ujang Suprapto, ahli waris almarhum H. Em Sumiyar.

“Laporan kami sudah diterima sejak 26 Januari 2026. Hari ini kami tindak lanjuti, dan petugas menyatakan berkas sudah berada di Direktorat PSKP,” ujar Firmansyah melalui pesan WhatsApp, Senin (12/2).

Menurutnya, pihak yayasan juga telah menerima kontak resmi Divisi PSKP sebagai jalur konfirmasi lanjutan untuk memantau perkembangan penanganan perkara.

Laporan tersebut teregister dengan nomor 2201/LAPDU–BAHU ABA/I/2026 tertanggal 23 Januari 2026 dan ditujukan kepada Menteri ATR/Kepala BPN RI c.q. Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Tanah.

Firmansyah menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan praktik mafia tanah yang diduga melibatkan H. Ali Marzuki, yang mengaku sebagai ahli waris H. Abdul Aziz.

“Ini bukan sengketa biasa. Polanya kami nilai terstruktur dan sistematis. Ada klaim sepihak, tekanan, dugaan pemalsuan dokumen, hingga kriminalisasi melalui laporan pidana,” kata Firmansyah.

Ia menilai kasus tersebut mencerminkan modus mafia tanah yang memanfaatkan celah administrasi serta lemahnya pengawasan untuk menguasai hak pihak lain.

Dalam kronologi yang disampaikan ke ATR/BPN, almarhum H. Em Sumiyar disebut membeli beberapa bidang tanah di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada periode 1992 hingga 1994 dari pemilik adat secara bertahap dan terbuka.

Tanah tersebut kemudian tercatat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan diterbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 4260 pada 14 Juni 2019 dengan luas 1.708 meter persegi.

Namun setelah bertahun-tahun tidak bermasalah, muncul pihak lain yang mengklaim kepemilikan atas objek tanah yang sama.

“Tanah sudah bersertifikat, sudah dikuasai puluhan tahun, tetapi tiba-tiba diklaim pihak lain. Ini yang kami nilai janggal dan menjadi ciri klasik mafia tanah,” ujarnya.

Pihak yayasan menegaskan tidak hanya mencari penyelesaian administrasi, tetapi juga mendorong penegakan hukum yang tegas dan transparan.

“Kami tidak ingin kasus ini berhenti di meja birokrasi. Negara harus hadir. Jika dibiarkan, siapa pun bisa menjadi korban mafia tanah,” tegas Firmansyah.

Ia juga mendesak Ditjen PSKP ATR/BPN untuk bertindak cepat, terbuka, dan menyeluruh dalam mengusut dugaan praktik mafia tanah tersebut. (Red/Isk)

 

Editor: Adr