Lenteraindonesia.net I Jakarta – Kasus dugaan perampasan tanah seluas 3,2 Hektar di Cijeruk, Bogor milik Ibu Endang Pratiwi SH terus berlanjut. Korban yang didampingi Penasehat Hukum Puji Handriana SH dan Tim Elang Tiga Hambalang Bidang Penegakan Hukum dan HAM DPN (Aminudin, S.H.) mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Dalam video di Bareskrim, PH menjelaskan kronologi panjang kasus ini:
Laporan sudah masuk sejak tahun 2023. Perkara sudah naik dan berkas sudah sampai di Kejaksaan Agung dengan status P-17, artinya sudah ditangani 3 Jaksa untuk mengawal perkara ini. SPDP bahkan sudah 4 kali dikirim ke Jampidum Kejagung, 24 saksi telah diperiksa dan 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, proses di Bareskrim justru mandek. Bahkan pihaknya mencium aroma tidak sedap.
“Kami mendengar kabar ada informasi bahwa perkara 3,2 Hektar Cijeruk ini akan di-SP3-kan. Diduga dilakukan oleh setingkat Wadir. Kami pertanyakan itu,” tegas Puji.
Ia menegaskan, bukti perampasan dan pemalsuan berkas sangat jelas.
“Sudah jelas klien kami Ibu Endang Pratiwi SH tanahnya dirampok 3,2 Ha di Cijeruk, berkasnya juga dipalsukan. Tapi kenapa mafia tanah malah dilindungi? Kami minta Kapolri tindak anak buahnya,” lanjutnya.
Jika SP3 benar dikeluarkan, Elang Tiga Hambalang akan melaporkan oknum penyidik tersebut ke Propam Mabes Polri.
“Kalau sampai SP3 keluar, kami akan laporkan ke Propam, kami minta penyidik yang menangani perkara Cijeruk 3,2 Ha ini segera diperiksa. Kami minta Kapolri perintahkan Kadiv Propam periksa AKP SNT dan Bripka RG Subdit 1 Unit II Dittipidum Bareskrim yang diduga merekayasa kasus,” tutup Aminudin, S.H., DPN Elang Tiga Hambalang.
Penulis : Redaksi
Editor : Adr











