Mafia Gas Elpiji 3 Kg Masih Beroperasi Bebas di Cileungsi

Lenteraindonesia.net | Bogor – Praktik ilegal penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi masih marak terjadi di wilayah Kampung Nagrak, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, aktivitas pengoplosan gas elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram terpantau masih berlangsung secara bebas, bahkan pada siang hari, tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Aktivitas tersebut diduga dilakukan secara terorganisir oleh sejumlah oknum pengusaha ilegal yang memanfaatkan rumah-rumah warga sebagai lokasi pengoplosan. Sejumlah saksi mata menyebut, kegiatan ini kerap melibatkan oknum warga setempat yang seolah telah terbiasa dengan praktik tersebut.

“Iya, sering kelihatan aktivitas keluar-masuk tabung gas di rumah-rumah tertentu. Biasanya siang hari, dan sudah berlangsung lama,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (7/8/2025).

Modus operandi yang digunakan adalah memindahkan isi gas elpiji 3 kg bersubsidi ke dalam tabung non-subsidi berukuran 12 kg untuk kemudian dijual dengan harga pasar, sehingga pelaku mendapat keuntungan besar secara ilegal. Praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga membahayakan keselamatan warga karena proses pengoplosan dilakukan tanpa standar keamanan.

Hingga kini, belum ada tindakan nyata dari pihak kepolisian maupun instansi terkait untuk menertibkan aktivitas yang meresahkan masyarakat ini. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera turun tangan untuk menghentikan praktik tersebut dan menindak tegas para pelakunya.

Praktik pengoplosan elpiji tergolong tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Presiden terkait distribusi dan pengawasan LPG bersubsidi.(red)

Editor: Adr