Lenteraindonesia.net | TANGERANG – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, mengamankan seorang pria berinisial EM yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda PCX milik warga di kawasan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Polisi juga berhasil menemukan kembali kendaraan yang diperkirakan bernilai sekitar Rp20 juta tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, sepeda motor milik korban yang terparkir di rumahnya diduga diambil oleh pelaku.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Benda untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Benda melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan korban dan saksi, hingga menelusuri petunjuk dari rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Polisi kemudian mengamankan EM di tempat tinggalnya di wilayah Belendung. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan dalam proses pemeriksaan, EM mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban dan menyembunyikannya di lokasi lain yang masih berada di kawasan tersebut.
Petugas selanjutnya menemukan kendaraan yang dilaporkan hilang beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Dalam proses penyidikan, polisi juga mendalami keterangan mengenai dugaan upaya penjualan sepeda motor tersebut melalui media sosial dengan harga berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta.

Berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, uang dari penjualan itu rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Kasus ini diselidiki atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana disebut dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP. Penetapan pasal dan penerapannya dalam perkara tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani penyidik.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar mengapresiasi langkah jajaran Polsek Benda dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan terkunci dengan aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor atau menghubungi layanan kepolisian 110 apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana,” ujar Herbin.
Saat ini, EM beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Benda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengembangkan perkara guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan penadah, serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(***)
Penulis: Redaksi KJK
Editor: Adr











