Lenteraindonesia.net | KABUPATEN TANGERANG — Jajaran Polsek Legok, Polres Tangerang Selatan, menangani kasus dugaan pencurian sepeda motor di Kampung Kadaung, RT 003/RW 006, Desa Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial FA (38) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Sepeda motor milik korban dilaporkan hilang setelah diduga dibawa keluar dari garasi rumah yang telah berpagar.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor B/180/X/2026/Sek Legok tertanggal 17 Oktober 2026.

Kapolsek Legok, AKP Toto Riyanto, S.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika sepeda motor Yamaha Mio J tahun 2014 berwarna hitam milik Dekip digunakan istrinya, Dewi, untuk membeli sarapan.
Sekitar pukul 06.45 WIB, setelah selesai membeli sarapan, sepeda motor tersebut diparkir di garasi rumah. Pintu pagar kemudian ditutup sebelum korban dan keluarganya masuk ke dalam rumah.
Namun, sekitar pukul 07.00 WIB, Dekip melihat dari dalam rumah bahwa sepeda motor miliknya sedang didorong oleh seseorang yang tidak dikenal.

Mengetahui kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Legok untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio J dengan nomor polisi A-3629-HF, yang ditaksir senilai Rp4 juta,” kata AKP Toto Riyanto kepada wartawan, Kamis (22/10/2026).
Kanit Reskrim Polsek Legok, IPTU Ilham Husni, S.H., M.H., mengatakan penyidik telah memeriksa tiga orang saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio J, STNK, kunci kendaraan, serta pakaian dan sepatu yang diduga berkaitan dengan tersangka.

Pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti dilakukan untuk mendukung proses penyidikan serta memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Dalam perkara ini, FA disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polsek Legok selanjutnya memproses perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi korban. Meski demikian, status tersangka tidak menghapus hak yang bersangkutan atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(***)
Penulis: Red KJK
Editor: Adr











