Lenteraindonesia.net, Bogor – Jajaran muspika Kecamatan Parung bersepakat melakukan penolakan keras terhadap aktivitas penjualan miras di area Parung. Baik selama bulan Ramadan ataupun di luar bulan Ramadan.
Pasalnya, minuman haram tersebut diyakini menjadi penyulut aktivitas tawuran yang ada di area tersebut.
“Kami akan tindak tegas muspika sudah sepakat untuk memonitor aktivitas penjualan miras maupun obat-obatan terlarang yang merusak generasi bangsa. Jadi kami akan selalu Ingatkan agar warga tidak berani untuk melakukan penjualan barang haram tersebut demi keberlangsungan generasi bangsa,” tegas Camat Parung pada Minggu 2 April 2023.
Sikap tegas para mustika tersebut dapat dukungan dari Majelis Ulama Desa maupun Kecamatan. Kepada media, pengurus MUD, Kiyai Hudri menerangkan. Larangan tersebut cukup beralasan mengingat Bogor adalah negeri beriman.
“Kan Bogor Tegar Beriman. Bagaimana mungkin kami toleril penjualan miras yang jelas haram,” ucapnya.
Kiyai Hudri juga memaparkan firman Allah SWT berfirman di dalam QS Al-Baqarah [2] ayat 219:
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang minuman keras dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.’ Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, ‘Kelebihan (dari apa yang diperlukan).’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.” Allah SWT juga telah berfirman dalam QS Al-Maidah [5] ayat 90:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” Pada ayat terakhir di atas, Allah SWT secara tegas menyatakan bahwa tindakan meminum khamr, berjudi, undi nasib, adalah bagian dari perilaku setan. Untuk itu perilaku itu disebut sebagai rijsun (najis/keji), seiring setan senantiasa hendak berbuat menjerumuskan manusia ke dalam lembah kehinaan.
Maka dari itu, sambungnya, orang yang meniru perilaku setan, dianggap sebagai orang yang hendak menjerumuskan dirinya sendiri dalam lembah kehinaan (rijsun) tersebut. Salah satunya adalah melalui khamr, judi, dan sebagaimana digambarkan dalam ayat tadi. Sahabat Abdullah ibn Umar radliyallahu ‘anhu, suatu ketika menerangkan:
روي عن رسول الله صلي الله عليه وسلم : ( أنه يؤتي بشارب الخمر يوم القيامة مسوداً وجهه ، مزرقة عيناه ، متدلياً لسانه علي صدره ، يسيل بساقه مثل الدم ، يعرفه الناس يوم القيامة)
Artinya: “Diriwayatkan dari Baginda Nabi SAW, Sesungguhnya kelak para peminum khamr akan dihadirkan di hari kiamat kelak, dengan wajah yang menghitam, kedua bola matanya pucat, lidahnya terjulur hingga ke dadanya, dari kedua betisnya mengalir sesuatu yang seumpama darah. Mereka akan dipertontonkan dan dilecehkan di hadapan manusia.”
Maka dari itulah kemudian Baginda Nabi memberikan peringatan:
فلا تسلموا عليه ، ولا تعودوه إذا مرض ، ولا تصلوا عليه إذا مات ، فإنه عند الله سبحانه وتعالي كعابد الوثن
Artinya: “Jangan kau mengucapkan salam padanya. Jangan menjenguknya ketika ia sakit. Jangan menshalatinya ketika ia mati. Karena sesungguhnya mereka disisi Allah, kedudukannya seperti penyembah berhala.” Bagaimana mau diucapkan salam? Padahal salam adalah doa keselamatan, sementara peminum khamr memilih untuk dirinya ketidakselamatan. Bagaimana mau dijenguk? Lha wong sakitnya itu sudah dibuatnya sendiri sebab kebiasaannya minum khamr.
Bagaimana mau dishalati, sementara ia menerjang larangan dari Allah dari meminum khamr. Larangan dari Rasulullah SAW untuk tidak mengucap salam kepada syaribul khamri (peminum minuman keras), termasuk pula larangan menjenguknya ketika sakit, dan larangan menshalatinya, adalah suatu bentuk sanksi.****
Cc.Latif











