Pemasangan Tiang Internet Diduga Ilegal, Warga Sudimara Selatan Protes: Rusak Estetika dan Langgar Perda

Lenteraindonesia.net | Kota Tangerang — Miris, pemasangan tiang internet dan kabel udara (KU) atau infrastruktur Jaringan Utilitas di Kampung Pulo, RT 02 RW 04, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, diduga dilakukan tanpa izin resmi dan langgar Perda.

Aktivitas tersebut terpantau berlangsung pada Sabtu (28/6/2025), tanpa pengawasan dari instansi terkait maupun dasar hukum dari Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang.

Informasi dari warga menyebutkan, tiang internet berwarna hitam dan merah telah berdiri puluhan unit di wilayah tersebut. Pihak kelurahan, RT, dan RW setempat bahkan disebut menerima kompensasi dari penyelenggara jaringan utilitas, meski belum ada izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.

“Sudah ada puluhan tiang dipasang. Kata RW ini program pemerintah, jadi boleh,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya.

Diduga Pemasangan tiang listrik internet ilegal dilakukan disiang bolong, (Doc.Foto: Adr/red/kjk/lenteraindonesia)

Padahal, pemasangan kabel udara di Kota Tangerang telah dilarang demi menjaga estetika kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang No. 36 Tahun 1999, Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dan Perwal No. 117 Tahun 2021.

Kepala Seksi Trantib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyatakan pihaknya akan segera menurunkan tim ke lokasi.

“Kita akan cek langsung ke lapangan. Bila perlu dihentikan sementara, dan Senin pihak penyelenggara diminta datang ke kantor Kecamatan membawa dokumen perizinan lengkap,” tegasnya.

Ketua KJK Tangerang Raya, Agus M. Romdoni, juga menyayangkan tindakan pemasangan tiang tanpa izin tersebut.

“Kami minta Satpol PP bertindak tegas. Segera hentikan pekerjaan, putus jaringan kabel, segel, dan potong tiang-tiang ilegal tersebut. Jelas ini pelanggaran. Lahannya pun diduga milik Pemkot Tangerang,” ujarnya.

Agus juga menyoroti lemahnya pemahaman aparat wilayah seperti RT, RW, dan kelurahan terkait regulasi yang berlaku.

“Perwal dan Perda sudah jelas melarang pemasangan kabel udara. Tapi masih ada saja oknum yang melabrak aturan, entah karena kurang sosialisasi atau ada kepentingan lain,” tambahnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak penyelenggara jaringan utilitas maupun instansi terkait di Pemerintah Kota Tangerang. (Red/KJK)

Editor: Adr