Pembangunan Cluster Perumahan Havana Park Terus Berjalan, PBG diabaikan, Pol PP Harus Menindak.

Lenteraindonesia.net, Tangsel – Proses pembangunan cluster havana park yang berlokasi di bintaro jombang ciputat di duga belum mengantongi izin PBG.

Lokasi pembangunan cluster havana park kp bulak RW14 kelurahan serua kecamatan ciputat, kota tangerang selatan.(14/3/23)

Dalam pantauan pelita tangerang.com di lapangan terlihat puluhan unit perumahan yang telah terbangun.

Amat disayang kan pihak pol pp kota tangerang selatan seolah tutup mata dengan pembangunan yang tak berizin tersebut padahal jelas terlihat puluhan unit sudah terbangun akan tetapi belum terlihat tindakan pol PP untuk melakukan penyegelan.Herman selaku plt pembinaan dan pengawasan di tubuh Pol PP dalam konfirmasi nya terkait pembangunan cluster havana park ,mengatakan akan melakukan pemanggilan pihak develover untuk di mintai izin terkait PBG nya.

Sebagai pengingat IMB di ganti dengan PBG pada tahun 2021,perubahan itu di ubah dalam peraturan pemerintah ( PP)no 16 tahun 2021. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan undang undang no.28 tahun 2022.tentang bangunan gedung.yang kemudian diatur lebih lanjut dalam undang undang no.11 cipta kerja ( ciptaker ).

Sampai dengan hari hari belum ada penjelasan atau tindakan dari Pol PP kota tangerang selatan.(Red)