Lenteraindonesia.net | Bogor — Pembangunan jembatan di Desa Kalong Satu, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga tidak mengedepankan prinsip pembangunan infrastruktur yang terpadu, berkelanjutan, dan tangguh.
Selain dinilai kurang transparan, pembangunan jembatan ini juga disinyalir tidak mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Padahal, UU tersebut menekankan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dugaan lain yang mencuat adalah penggunaan batu kali dari lingkungan sekitar proyek. Penggunaan material lokal tanpa izin resmi dikhawatirkan dapat berdampak pada kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan liar.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pelaksanaan proyek tersebut dinilai tidak melibatkan masyarakat setempat.
“Pekerjanya bukan warga desa sini, dan tidak ada sosialisasi sebelumnya. Semua terkesan tertutup,” ujarnya kepada wartawan. Selasa, (28/10/25).
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa, (28/10/2025), Kepala Desa Kalong Satu, Yeyen, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait dugaan tersebut. Padahal, sebagai pemimpin pemerintahan desa, kepala desa memiliki tanggung jawab dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan, serta memastikan partisipasi masyarakat berjalan dengan baik.

Secara kelembagaan, pihak Kecamatan Leuwisadeng memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan di tingkat desa. Termasuk di dalamnya memfasilitasi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), memastikan kualitas fisik bangunan, serta melakukan evaluasi terhadap penggunaan dana desa agar sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap adanya transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah desa maupun kecamatan, agar pembangunan jembatan tersebut benar-benar bermanfaat bagi warga dan tidak menimbulkan masalah hukum maupun lingkungan di kemudian hari. (Red/ Tim)
Editor: Adr











