Lenteraindonesia.net | Tangerang – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Tangerang mengecam keras dugaan tindakan represif oknum aparat kepolisian yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar madrasah tsanawiyah (MTS) berinisial AT (14) di Tual, Kamis (19/2/2026).
GMNI menilai peristiwa tersebut bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi diduga sebagai tindak pidana yang mencederai prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.
Sekretaris Jenderal DPC GMNI Kabupaten Tangerang, Deri Gusti Anugrah, menegaskan bahwa hak untuk hidup merupakan hak asasi yang dijamin konstitusi, khususnya Pasal 28A UUD 1945 dan tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.

“Ketika aparat yang diberi mandat untuk melindungi justru diduga melakukan kekerasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kehidupan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.
GMNI mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih. Mereka meminta aparat penegak hukum menerapkan pasal-pasal pidana yang relevan apabila unsur-unsurnya terpenuhi, di antaranya Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.
Menurut GMNI, tidak boleh ada pembenaran atas tindakan kekerasan dengan alasan prosedural apabila penggunaan kekuatan dilakukan secara berlebihan (excessive use of force).
Selain aspek pidana, GMNI juga menyoroti dugaan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang bersifat sistematis.
Organisasi tersebut juga menuntut evaluasi menyeluruh terhadap penerapan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Tugas Kepolisian, dengan menekankan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

Untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti atau penghambatan proses hukum, GMNI mendesak agar oknum yang diduga terlibat segera dinonaktifkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, GMNI meminta pelibatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Kepolisian Nasional guna memastikan proses pengawasan berjalan objektif serta menjamin akuntabilitas etik dan struktural di tubuh kepolisian.
GMNI menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan restitusi dan kompensasi kepada keluarga korban, termasuk pemulihan nama baik serta jaminan keadilan yang substantif.
“Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Aparat adalah pelaksana mandat konstitusi, bukan pemilik kewenangan absolut,” tegas Deri.
GMNI berharap peristiwa ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap praktik penggunaan kekuatan oleh aparat, sekaligus penguatan komitmen terhadap supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. (Red)
Editor: Adr











