Lenteraindonesia.net | Bogor – Pembangunan dua gedung kantor Koperasi Merah Putih di Desa Kemang dan Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memicu polemik. Proyek yang berdiri di atas lahan milik Pengairan tersebut menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk Aliansi Ormas Kecamatan Kemang.
Ketua Aliansi Ormas Kecamatan Kemang yang terdiri dari Pemuda Pancasila, BPPKB Banten, dan Benteng Bogor Raya,vAsep Mulyadi atau Asep Tagor, menegaskan adanya kejanggalan pada proyek tersebut. Ia menyoroti ketiadaan papan informasi proyek serta tidak jelasnya sumber pendanaan.

“Jika bangunan itu menggunakan dana APBN atau APBD, maka wajib melalui proses lelang atau penunjukan yang sah. Harus jelas perusahaan pelaksana, pemenang tender, nilai anggaran, dan dipasang papan informasi/ proyek sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Faktanya, di lokasi tidak ditemukan hal tersebut,” ujar Asep Tagor kepada awak media, Kamis (20/11/2025).

Asep juga mempertanyakan legalitas pembangunan kantor koperasi tersebut yang berdiri di atas tanah milik Pengairan. Menurutnya, pendirian bangunan pada aset pengairan wajib melalui mekanisme perizinan yang ketat dari instansi berwenang.
“Tanah pengairan memiliki fungsi vital, mulai dari irigasi, pengendalian banjir, hingga penunjang pertanian. Membangun di atasnya tidak boleh mengganggu fungsi utama tersebut,” tegasnya.

Ia menyebut, izin resmi seharusnya dikeluarkan oleh Kementerian PUPR melalui Ditjen Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai, atau dinas terkait sesuai kewenangan. Namun indikasinya, prosedur itu tidak ditempuh.
Dalam upaya menggali kebenaran, Asep menghubungi salah satu petugas Unit Pengawasan Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) Sungai Ciliwung–Cisadane.
“Hasil konfirmasi kami, pihak UPTD PSDA tidak pernah bekerja sama dengan Koperasi Merah Putih untuk pembangunan kantor tersebut. Bahkan UPTD telah mengeluarkan surat teguran agar aktivitas pembangunan dihentikan,” ungkap Asep.

Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa dua bangunan tersebut tidak memiliki izin dan tidak melalui proses administrasi yang semestinya.
Melihat banyaknya kejanggalan, Aliansi Ormas Kecamatan Kemang menilai proyek pembangunan kantor Koperasi Merah Putih itu berstatus “abu-abu”, baik terkait legalitas lahan maupun sumber pendanaan.
“Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai tupoksinya untuk mengaudit dan memeriksa pembangunan dua gedung tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, kami mendesak agar ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup Asep Tagor. (Red)
Editor: Adr Redaksi Lentera Indonesia











