Pemkot Bogor Tinjau Lokasi Pembangunan Sekolah di Tanah Wakaf Yayasan Tawaf, Alma Wiranta: Tak Boleh Ada Intimidasi

Lenteraindonesia.net | KOTA BOGOR – Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor mengambil langkah tegas terkait polemik pembangunan lembaga pendidikan di atas tanah wakaf milik Yayasan Tawaf yang berlokasi di Jalan Anggrek Raya RT 01/RW 06, Kampung Ciheuleut, Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, turun langsung ke lokasi pada Selasa (16/6/2026) untuk memastikan kondisi lahan sekaligus meninjau laporan yang sebelumnya disampaikan masyarakat terkait rencana pembangunan sekolah yang sempat terhenti selama beberapa tahun.

Kehadiran Alma di lokasi menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Bogor dalam memberikan kepastian hukum terhadap pembangunan yang telah memenuhi ketentuan administrasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Alma, pembangunan sarana pendidikan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus mendapat dukungan dari seluruh pihak karena berkaitan langsung dengan hak warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak.

“Pendidikan merupakan hak warga negara dan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak boleh terhambat oleh tindakan oknum yang selalu menghambat dengan dalih yang mengada-ada,” ujar Alma Wiranta saat meninjau lokasi.

Ia menegaskan bahwa pembangunan lembaga pendidikan di atas tanah wakaf harus dapat dilanjutkan apabila seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum dan administrasi yang telah ditempuh Yayasan Tawaf sebagai nazir tanah wakaf.

Diketahui, rencana pembangunan sarana pendidikan di atas tanah wakaf milik Yayasan Tawaf telah berlangsung sejak tahun 2019. Namun, proses pembangunan kerap mengalami hambatan akibat adanya penolakan dari sebagian warga sekitar.

Meski demikian, Yayasan Tawaf disebut telah memenuhi berbagai persyaratan administratif dan legalitas yang dibutuhkan, termasuk mekanisme yang diatur oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI). Dalam perjalanannya, yayasan juga telah menempuh berbagai langkah hukum dan administrasi guna memperoleh kepastian atas pembangunan tersebut.

Karena masih adanya resistensi di lapangan, pihak yayasan kemudian mengadukan persoalan tersebut kepada Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor melalui Program Pelayanan Hukum.

Setelah melakukan peninjauan dan mempelajari berbagai aspek hukum yang ada, Alma menyatakan tidak menemukan alasan yang dapat dijadikan dasar untuk menghentikan pembangunan lembaga pendidikan tersebut.

“Saya menilai pihak Yayasan Tawaf dapat melanjutkan pembangunan pendidikan di Kampung Ciheuleut, Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara dengan syarat seluruh perizinan telah terpenuhi. Tidak boleh ada upaya non-yuridis yang menghalangi pembangunan lembaga pendidikan yang sah dan telah berizin di Kota Bogor,” tegasnya.

Menurut Alma, keberadaan lembaga pendidikan justru harus mendapatkan dukungan karena memberikan manfaat besar bagi masyarakat sekitar, terutama dalam meningkatkan akses pendidikan bagi generasi muda.

Ia menilai seluruh prosedur dan mekanisme yang dipersyaratkan telah dijalankan sehingga pembangunan tersebut seharusnya dapat segera direalisasikan demi kepentingan masyarakat luas.

Bertepatan dengan momentum Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Alma menyampaikan komitmennya untuk mengawal proses pembangunan hingga lembaga pendidikan tersebut dapat berdiri dan beroperasi sebagaimana mestinya.

“Dengan tulus dan sepenuh hati, kami mendukung proses pembangunan pendidikan di atas tanah wakaf yang dijalankan Yayasan Tawaf. Lembaga pendidikan ini harus berdiri dan berjalan demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Alma juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bogor tidak memiliki alasan untuk menghentikan pembangunan maupun melakukan opsi tukar guling (ruislag) terhadap lahan tersebut.

Pasalnya, tanah yang menjadi lokasi pembangunan merupakan tanah wakaf dan bukan aset milik Pemerintah Kota Bogor.

“Sikap Pemerintah Kota Bogor sangat jelas. Pembangunan harus dilanjutkan karena saat ini tidak ada alasan tanah wakaf tersebut diruislag dengan aset Pemerintah Kota Bogor,” katanya.

Sebagai tindak lanjut dari hasil peninjauan lapangan, Alma meminta pihak Yayasan Tawaf segera melakukan pembersihan area lahan dan melanjutkan tahapan pembangunan sesuai rencana yang telah ditetapkan.

Pemerintah Kota Bogor berharap seluruh pihak dapat menjaga kondusivitas lingkungan, menghormati kepastian hukum yang telah diberikan, serta mendukung pembangunan sarana pendidikan demi kepentingan masyarakat dan masa depan generasi penerus bangsa.(***)

 

 

Penulis: Redaksi

Editor: Adr