Penegak Perda Harus Tindak Tegas Pengusaha Panti Pijat Tidak Berijin

Lenteraindonesia.net, Bogor – Giat Penertiban dan Pengendalian situasi keamanan dilingkungan Kecamatan kemang Bogor tepatnya di wilayah Desa Kemang dan Desa Pondok Udik, fokus kepada Penertiban Panti Pijat Ilegal yang berubah fungsi, disinyalir banyak Kegiatan Prostitusi berkedok Panti Pijat tidak berijin didaerah tersebut. (6/2/24)

Rencana Penertiban kawasan yang diduga menjadi sarang Prostitusi berkedok Panti Pijat yang tidak memiliki ijin bukan tanpa alasan, warga dan masyarakat terdampak merasa terganggu dan resah akibat adanya kegiatan ini yang berimbas kepada permohonan agar Pemerintah Kecamatan kemang dan PJ Bupati Kabupaten Bogor segera bertindak untuk menertibkan dan merelokasi tempat yang dijadikan ajang tempat berkumpul para hidung belang ini.

Warga mendesak Pihak Kecamatan dalam hal ini Satpol PP dan unsur APH dari Polres Bogor agar melakukan Razia atau Operasi Penindakan tempat Panti Pijat Ilegal, dan tempat Hiburan Malam yang berlokasi tidak jauh dari Pemukiman masyarakat tersebut.

Salah satu warga yang berinisial MH (52 ) tahun , yang tinggal di Desa Kemang ,Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor mengatakan kepada media ini, bahwa keberadaan Panti Pijat dan Tempat Hiburan Malam yang ada di wilayahnya sangat menggangu dan meresahkan.Selain tidak beretika, keberadaannya mencoreng Slogan sebagai daerah yang mengusung Bumi Tegar Beriman.

Keberadaan tempat panti pijat sebagai lokasi prostitusi terselubung yang sudah jelas melanggar perda nomor 8 Tahun 2005 dan Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang yang keberadaan lokalisasi itupun menjadi pertanyaan bahkan dikeluhkan oleh warga masyarakat sekitar.

“Dalam penjelasanya Kepala Satuan Polisi (SatPol PP ) Kecamatan Kemang, Bogor Ibrohim Spd, terkait berita diatas akan segera melakukan Penertiban dan Penindakan terhadap diduga adanya Panti Pijat tidak berijin yang berubah fungsi menjadi Sarana Prostitusi.

” iya benar, sesuai tugas dan fungsi kami sebagai penegak perda, kami akan melakukan penertiban dan penindakan tempat maksiat yang diduga menjajakan wanita di bawah umur ” ujarnya.

Ibrahim menambahkan, ” ada dua tempat menurut laporan yang kami terima, bahwa kegiatan tempat hiburan ilegal dan panti pijat bermasalah itu berlokasi di desa Kemang dan pondok udik” tutupnya.

RED