Lenteraindonesia.net | Muara Enim – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Seorang pria berinisial A (42), warga Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai, berhasil diamankan pada Jumat malam (26/9/2025), usai diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran sabu.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB di depan rumah pelaku yang berada di Dusun III, Desa Kota Baru. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Berawal dari informasi warga, kami langsung lakukan penyelidikan. Setelah kami pastikan kebenarannya, tim bergerak cepat untuk mengamankan pelaku,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A. Yurico, SE, M.Si, dalam keterangannya kepada media.
Barang Bukti Diamankan
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, antara lain:
- 2 paket sabu dengan berat bruto 5,82 gram
- 3 bal plastik klip bening
- 1 kaleng rokok Surya Gudang Garam
- 2 pipet berbentuk skop
- 1 timbangan digital warna hitam
- 1 jaket biru merek Pyung Hwa SA
- 1 unit handphone Samsung A20 warna merah lengkap dengan SIM card
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku juga positif menggunakan narkoba.
Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti telah dikirim ke Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Sumsel untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi juga tengah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pengembangan kasus guna membongkar jaringan di balik peredaran sabu tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan akan terus menyelidiki kasus ini hingga ke akar-akarnya. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” tambah Iptu Yurico.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana minimal 6 tahun hingga 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Peran Aktif Masyarakat Sangat Penting
Polres Muara Enim mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri, dukungan masyarakat sangat kami butuhkan dalam memutus rantai peredaran narkoba di lingkungan kita,” tutup Iptu Yurico.
Dengan pengungkapan ini, Polres Muara Enim kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga wilayah tetap aman dari bahaya narkotika. Masyarakat pun diajak untuk terus bersinergi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, demi masa depan generasi bangsa. (red/N. Siregar)
Editor: Adr











