Penjual Obat Golongan G Berkedok Toko Kosmetik di Tangerang Selatan Semakin Marak

Lenteraindonesia.net, Tangsel – Peredaran obat-obatan golongan-G merk Eximer dan Tramadol kembali marak. Bebasnya penjualan obat-obatan tersebut disetiap  Kelurahan dan Kecamatan dilakukan oleh oknum pedagang berkedok toko kosmetik yang berada di Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.( 26/02/24 )

Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena dalam melancarkan aksinya berkedok toko kosmetik, dan toko Obat, bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.

Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Mengkonsumsi obat tramadol di luar dari ketentuan dapat menimbulkan efek yang sangat fatal bagi kelangsungan hidup. Apalagi menyalahgunakan obat golongan G ini untuk hal-hal tertentu, salah satunya juga berdampak pada sesak napas yang berujung kematian mendadak.

Bila digunakan dosis berlebihan, apalagi untuk tujuan tertentu, maka menimbulkan efek samping yang sasarannya menyerang saraf pusat dan pernapasan yang sangat fatal,”

Salah seorang penjaga Toko obat mengiyakan bahwa produk yang di jual tanpa resep dokter.

” Kami sudah menjual sudah 3 Bulan dan memang tidak menggunakan resep dokter, untuk harga satu tablet kami jual Rp 2.000 sampai 5000 kami juga sudah berkordinasi dengan pihak Polsek,Polres dan Polda (tidak di sebutkan namanya), Ucapnya

Pembeli inisial (A) Lansia Paru Baya, Saat di tanya awak media menjelaskan.

“Saya membeli 3 tablet dengan harga Rp 10.000 karena biar saya tenang dan lebih percaya diri saat Ngamen kalo tidak ada ini saya tidak Percaya diri,” tutur A

Lanjutnya, seorang Warga yang tidak ingin di sebutkan Namanya (R) meminta Kepada Bapak Kapolres Tangerang Selanat untuk menindak tegas dan menindaklanjuti kasus ini, agar tidak merusak generasi muda yang ada di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009

TENTANG KESEHATAN.

Pasal 197, Disebutkan : “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau

mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal

106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyakRp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).” ( Faisol )