.Lenteraindonesia.net I Ciputat, Tangerang Selatan – Keresahan masyarakat di wilayah Ciputat dan sekitarnya semakin memuncat menyusul kian masifnya peredaran obat-obatan terlarang daftar G (obat keras). Praktik ilegal peredaran obat keras golongan G ditemukan pada sebuah toko yang berada di Jl. Merpati, Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Dimana jaringan tersebut menyasar kalangan remaja ini diduga dikendalikan oleh jaringan yang terorganisir dan sistematis.
Dalam sebuah wawancara mendalam, seorang penjaga toko berinisial HDR membeberkan struktur operasional bisnis ilegal tersebut. HDR mengaku bahwa dirinya hanyalah orang kerja yang bertugas untuk melayani pembeli barang haram tersebut. Senin, (5/1/2026).
Mencuat nama pemilik toko (bos) dan juga dua nama yang diinformasikan sebagai kordinator kepada awak media. HDR mengungkapkan bahwa bisnis tersebut dimiliki oleh bos yang bernama JR sebagai pemilik Toko, dan juga menyebutkan bahwa kordinator lapangan yaitu MKL dan RJ.
“Saya hanya menjaga di sini, saya menjual 3 item yaitu Tramadol, Eximer, dan Triex. Saya kerja di bawah naungan Bang JR yaitu sebagai pemilik toko, kalau ada apa-apa di lapangan saya diperintahkan untuk langsung menghubungi koordinator, yaitu MKL dan RR.” ungkap HDR memberikan keterangan kepada media.
Berbekal data-data tersebut, perwakilan awak media mendatangi Mapolsek Ciputat Timur untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Laporan ini bertujuan agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas guna memutus rantai peredaran obat-obatan yang kerap disalahgunakan oleh generasi muda tersebut.
Alih-alih mendapatkan tindakan tegas, informasi yang dilayangkan oleh awak media kepada Polsek Ciputat justru diduga bocor sebelum sempat dieksekusi di lapangan. Toko yang menyajikan obat keras golongan G tersebut tutup sebelum pihak kepolisian sampai di lokasi. Diperkuat dengan adanya statement pemilik toko bahwa dirinya sudah mendapat ijin untuk membuka toko.
“Bang saya buka karena sudah ada arahan dari Muklis bang, dan infonya sudah beres dengan Polsek Ciputat dan Polres Tangerang Selatan. Makanya saya berani buka, saya ada bukti screenshot Muklis bang.” Ungkap JR kepada awak media.
Mirisnya hal tak terduga kembali terjadi, ketika awak media kembali menemukan toko serupa dan langsung melaporkan agar anggota opsnal Polsek Ciputat untuk segera melakukan penindakan, namun diluar dugaan oknum tersebut menolak dengan dalih yang di laporkan beda toko.
“Kami harus lapor dulu sama komandan, karena toko yang Abang laporkan berbeda,” ucap salah satu oknum berinisial YD.
Tentunya ini semakin menguatkan dugaan adanya koordinasi dan kerja sama saling melindungi antara oknum APH nakal dengan jaringan mafia obat ilegal di wilayah hukum Polsek Ciputat, Polresta Tangerang Selatan.
Dari kejadian tersebut beberapa awak media berinisiatif untuk melaporkan APH Polsek Ciputat kepada Propam Polres Tangerang Selatan. ( TIM/Red )
Editor : Adr











