Polda Sumsel Sita 220 Kg Ganja dari Ladang 20 Hektar di Empat Lawang, 4 Pelaku Diburu

Lenteraindonesia.net | EMPAT LAWANG — Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika berskala besar dengan menyita 220 kilogram ganja dari ladang seluas 20 hektar di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Jumat (24/4/2026).

Operasi gabungan yang melibatkan Polres Empat Lawang ini dipimpin langsung oleh Yulian Perdana bersama Kapolres Empat Lawang, Abdul Aziz Septiadi.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan sejak Februari 2026 yang berhasil mengidentifikasi jaringan distribusi ganja lintas wilayah hingga Pulau Jawa.

Tersangka utama berinisial PD alias Pinhar diamankan di kawasan Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang. Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi utama ladang ganja di wilayah Empat Lawang.

Di lokasi, petugas menemukan ladang ganja aktif serta barang bukti berupa 220 kilogram ganja kering yang dikemas dalam 11 karung besar. Selain itu, turut diamankan empat unit sepeda motor, dokumen kepemilikan lahan, serta peta lokasi penanaman.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui mengendalikan seluruh produksi, mulai dari penanaman hingga distribusi. Jaringan ini disebut telah beroperasi sejak tahun 2024 dengan jangkauan distribusi meliputi Empat Lawang, Palembang, hingga Pulau Jawa.

Sebanyak empat orang lainnya yang diduga terlibat telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran aparat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan kemungkinan pengembangan pasal lebih lanjut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Yulian Perdana, menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi langkah penting dalam memutus rantai peredaran narkotika dari hulu ke hilir.

“Seluruh rantai produksi hingga distribusi berhasil kami ungkap. Barang bukti 220 kilogram ganja tidak jadi beredar, dan pengembangan terus kami lakukan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Empat Lawang Abdul Aziz Septiadi menambahkan bahwa pihaknya juga akan melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk mencegah keterlibatan kembali dalam aktivitas ilegal tersebut.

Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menyebut pengungkapan ini sebagai salah satu capaian besar dalam pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

“Ini bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat, tidak hanya menindak peredaran, tetapi juga memutus sumber produksi,” tegasnya.

Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna mendukung upaya pemberantasan secara menyeluruh.(***)

 

Penulis: N. Siregar

Editor: Adr