Polemik Lahan Parkir Green Village: PT ANK Parking Gugat PT JPM atas Pemutusan Kontrak Sepihak

Lenteraindonesia.net, Tangerang – 3 Januari 2025 – Konflik terkait pengelolaan lahan parkir di Green Village memanas setelah PT ANK Parking melayangkan somasi kepada PT JPM/Rivaldi atas tindakan pemutusan kontrak kerja sepihak. PT ANK mengklaim bahwa PT JPM tidak memiliki hak atau kewenangan untuk melakukan pemutusan kontrak tersebut karena hubungan kerja sama mereka hanya berlaku dengan Paguyuban, bukan dengan PT JPM.

Pemutusan kontrak yang terjadi pada 1 Januari 2025 ini disebut merugikan PT ANK secara material dan non-material hingga mencapai Rp 1,4 miliar. Dalam pernyataan resminya, PT ANK menegaskan bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah disepakati hanya melibatkan mereka dan Paguyuban.

“Kami tidak memiliki hubungan kontraktual dengan PT JPM. Pemutusan kontrak ini ilegal dan telah mengakibatkan kerugian besar bagi perusahaan kami,” ujar perwakilan PT ANK Parking di kantornya, Jl. Taman Royal 1, Tangerang, pada 2 Januari 2025.

Akan Tempuh Jalur Hukum

Merasa dirugikan, PT ANK Parking menyatakan siap membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Dengan menunjuk Nusantara Law Firm & Partners sebagai kuasa hukumnya, mereka berencana melaporkan PT JPM/Rivaldi ke Polres Tangerang Kota untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami.

“Langkah hukum ini kami ambil untuk menegakkan keadilan dan memastikan hak kami sebagai pihak yang telah mengikuti prosedur kerja sama dengan benar,” tambah perwakilan PT ANK.

PT JPM Bungkam

Ketika dikonfirmasi di kantor mereka di Green Village, pihak PT JPM/Rivaldi menolak memberikan tanggapan terkait somasi yang dilayangkan. Perwakilan PT JPM hanya menyatakan bahwa mereka akan terlebih dahulu mengonfirmasi hal ini dengan pimpinan sebelum memberikan pernyataan resmi.

Konflik yang Mencuat

Polemik ini mencuat sebagai bagian dari sengketa pengelolaan lahan parkir di kawasan Green Village. PT ANK menegaskan bahwa mereka memiliki dokumen kerja sama yang sah dengan Paguyuban, sementara tindakan PT JPM dinilai melampaui wewenang.

Dengan adanya potensi gugatan hukum, kasus ini berpotensi menjadi perdebatan hukum yang menarik perhatian publik, terutama terkait batas kewenangan pihak-pihak dalam pengelolaan fasilitas umum.

Dr. Bahru Navizha, Aktivis pergerakan Masyarakat senior yang juga ketua umum GATRA mengatakan ; ” ini tidak bisa putus MOU sepihak yangg tidak berdasar pada SPK, sehingga merugikan pihak lain yang sdh berinvestasi dalam hal tersebut, ini perlu kebijakan yang pasti dan sesuai dengan ranah hukum.” ( MN/RED )