Polisi Bongkar Penjualan Obat Daftar G Tanpa Izin di Kabupaten Tangerang, Satu Orang Pengedar Diamankan

Lenteraindonesia.net | Tangerang – Dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Jaya 2026, jajaran Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap dugaan tindak pidana peredaran obat-obatan daftar G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Tangerang, Rabu (11/02/2026).

Pengungkapan dilakukan pada Selasa siang, 10 Februari 2026, di belakang sebuah rumah di Jalan Raya Pakuhaji, Kelurahan Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius aparat karena dampaknya yang merusak, khususnya bagi generasi muda.

“Peredaran obat-obatan daftar G seperti Tramadol dan Hexymer tanpa izin merupakan ancaman nyata bagi kesehatan dan masa depan generasi muda. Melalui Operasi Pekat Jaya 2026, kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredarannya,” tegas Kapolres.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tangerang yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Ronald Sianipar, S.H., M.H. Petugas mengamankan seorang pria berinisial RA (23) yang diduga berperan sebagai pengedar.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 404 butir obat keras jenis Hexymer, 459 butir Tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp298.000, serta sejumlah barang pendukung lainnya.

AKP Ronald Sianipar menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan obat keras di lingkungan tersebut.

“Berdasarkan informasi warga, kami lakukan penyelidikan dan observasi. Saat penindakan, pelaku kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan obat daftar G tanpa izin edar yang sah,” ujarnya.

Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tangerang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras, narkotika, maupun penyakit masyarakat lainnya.

“Kami mengajak masyarakat terus bersinergi dengan kepolisian. Peran aktif warga sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari peredaran obat berbahaya,” tutup Kapolres. (Red/ KJK)

 

 

Editor: Adr