Lenteraindonesia.net | Tangerang – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar peredaran obat keras dalam jumlah besar di Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial N ditangkap bersama barang bukti lebih dari 450 ribu butir obat Tramadol dan Hexymer yang siap edar. Selasa (26/08/25).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Kamis lalu (21/8/2025) sekitar pukul 12.00 WIB terkait dugaan transaksi obat keras di wilayah Pakuhaji. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Satresnarkoba dan Polsek Pakuhaji langsung bergerak ke lokasi.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold Sihotang, S.Kom., S.I.K., M.H., mengatakan tersangka berhasil diamankan dua jam kemudian.
“Anggota kami mengamankan seorang laki-laki di pinggir jalan Kampung Baru, Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji. Dari tangan pelaku ditemukan satu kantong plastik hitam berisi 5 pax Tramadol atau sekitar 500 butir,” jelasnya.
Dari pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kontrakan tersangka di Perumahan Cluster Paradise Park 2, Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan. Hasilnya, ditemukan 6 kardus Tramadol dan 6 kardus Hexymer.
Barang bukti yang diamankan:
- 171.500 tablet Tramadol
- 279.000 tablet Hexymer
- 1 unit sepeda motor Honda
- 1 unit handphone
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan pengungkapan besar.
“Total barang bukti lebih dari 450 ribu butir obat keras siap edar. Pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.
Tersangka dijerat Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana berat.
Kapolres juga mengapresiasi peran masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang aktif melapor. Peran serta masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba maupun obat keras,” pungkasnya. (Red)
Editor: Adr











