Lenteraindonesia.net | TANGERANG – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran Masjid Haqqul Yaqiin, Kelurahan Larangan Indah, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Kamis (8/1/2026).
Kapolsek Ciledug, Kompol R.A. Dalby, S.Pd., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula saat tim opsnal Polsek Ciledug melakukan patroli dan observasi wilayah pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Petugas mencurigai dua orang pria yang melintas dengan gerak-gerik tidak wajar di kawasan Jalan Gotong Royong, Kelurahan Larangan Indah. Keduanya kemudian dibuntuti hingga ke Jalan Raya Pondok Kacang, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug.
“Saat keduanya berhenti akibat kemacetan dan kerumunan warga karena adanya peristiwa kebakaran, tim opsnal langsung melakukan penangkapan dengan dibantu masyarakat sekitar,” ujar Kompol Dalby.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan kunci leter T yang sempat dibuang oleh salah satu pelaku. Setelah dilakukan interogasi awal, kedua pelaku mengakui baru saja melakukan pencurian sepeda motor di parkiran Masjid Haqqul Yaqiin.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ES (21) yang berperan sebagai joki dan SM (25) sebagai eksekutor. Keduanya diketahui berasal dari Kabupaten Lampung Timur.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
• 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru milik korban;
• 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan pelaku;
• 2 unit telepon genggam;
• 4 buah kunci leter T.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka telah beberapa kali melakukan aksi curanmor di berbagai wilayah, di antaranya Ciledug, Karawaci, Cipondoh, Tangerang Selatan, hingga Parung, Kabupaten Bogor.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Ciledug untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah menghubungi korban, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan gelar perkara.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkir kendaraan, khususnya di tempat umum.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Pastikan kendaraan dikunci ganda dan diparkir di tempat yang aman. Apabila melihat atau mengetahui adanya tindak kriminal, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan 110,” tegas Kapolres. (Red/ KJK)
Editor: Adr











