Polsek Pakuhaji Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Pemuda Asal Aceh Beserta Barang Bukti Diamankan

Lenteraindonesia.net | TANGERANG — Unit Reskrim Polsek Pakuhaji berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras daftar G tanpa izin edar di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, satu orang pelaku diamankan bersama ratusan butir obat terlarang yang siap diedarkan.

Kapolsek Pakuhaji, Prapto Lasono, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kampung Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa pagi, 5 Mei 2026. Petugas yang menerima informasi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Setibanya di lokasi, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah obat keras tanpa izin edar,” ujar Prapto Lasono.

Pelaku yang diamankan berinisial AL, seorang pemuda asal Kabupaten Pidie, Aceh. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 105 butir obat jenis Tramadol, 168 butir pil kuning diduga Hexymer, uang tunai Rp195.000 hasil penjualan, serta dua unit handphone.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pakuhaji untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas peredaran obat tanpa izin di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Saat ini, pelaku dijerat Pasal 435 Subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (***)

 

Penulis: Red KJK

Editor: Adr