Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tarutung Menolak Eksepsi Penggugat

Lenteraindonesia.net, Tarutung –
Gugatan Tuntutan Ganti Rugi Pembangunan Jalan Lingkar Siborongborong Ditolak Hakim di Pengadilan Negeri Tarutung Hakim Ketua Agung Cory Fondrara Dodo Laia, SH : Kalau Keberatan, Silahkan Gugat di PTUN

Sebelum membacakan Putusan, Hakim Ketua Agung Cory Fondrara Dodo Laia, SH, Glori audina Renata Silaban, SH, dan Yosephine Arta, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota menanyakan terhadap Para Pihak, ” ada yang keberatan, Para Pihak menjawab tidak yang mulia,” kemudian Hakim Anggota membacakan Putusannya Perkara No.119/Pdt.G/2022/PN.Trt. (Kamis).14 September 2023 di Pengadilan Negeri Tarutung.
Dalam Putusannya Majelis Hakim membacakan putusan Sela, menerima Eksepsi tergugat dan menolak Eksepsi Penggugat.

Tampubolon salah seorang pengunjung, sangat menyayangkan fasilitas diruang Sidang tersebut tidak ada penguat suara sehingga kurang jelas terdengar suara dari majelis Hakim yang begitu lembut ketika membaca naskah putusan Sela tersebut. Sehingga diharapkan pada sidang sidang terbuka untuk umum agar dipakai pengeras suara, agar dapat didengar para pengunjung Sidang.

Setelah putusan sela usai dibacakan, Kuasa Hukum Penggugat Lumban Sianipar, SH memberikan Argumen Hukum, ” Putusan Akhir, yang bertujuan untuk memudahkan kelanjutan pemeriksaan Perkara.
Putusan ini merupakan bagian dari jenis putusan pengadilan yang bersifat formil atau bukan putusan akhir yang berkaitan dengan dakwaan.

Pasal 185 HIR/196 RBg mengatur bahwa Putusan Sela tidak dibuat secara terpisah, melainkan hanya tertulis dalam berita acara persidangan, dan kedua belapihak dapat meminta salinan otentik dari putusan Sela dengan biaya sendiri.

Dalam tahapan persidangan putusan Sela dilaksanakan setelah Jaksa memberikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.
Memutus perkaranya, yaitu yang memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan Perkara, jadi putusan Sela ini diambil oleh hakim sebelum ia menjatuhkan Putusan Akhir.

Berdasarkan pasal 185 HIR/196 RBg Putusan Sela adalah Putusan yang bukan merupakan Putusan Akhir.

Dengan adanya perbedaan pendapat majelis hakim mempersilahkan menempuh jalur Hukum lainya,
Penasehat Hukum Penggugat memberikan Argumentasi Hukum kepada Majelis Hakim
Putusan sela yang dibuat hari ini adalah Putusan yang aneh dan Janggal bisa dikatakan Putusan yang Keliru, Kami aka melakukan Upaya Hukum untuk mencari Keadilan di Tapanuli Utara khususnya Klien Saya korban pembangunan jalan lingkar Siborongborong.

Lumban Sianipar SH menambahkan, ” pada sidang pembacaan putusan Sela oleh pengadilan Negeri Tarutung, terkait gugatan masyarakat atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Pemkab Tapanuli Utara sebagai tergugat Enam (6) aneh dan janggal.(edy)