PWI Kabupaten Tangerang Somasi Pejabat Sekretariat DPRD Diduga Intimidasi Wartawan

Lenteraindonesia.net | Kabupaten Tangerang – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang resmi melayangkan somasi kepada pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang berinisial D. Somasi tersebut merupakan buntut dugaan intimidasi terhadap wartawan ANF saat menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Mulyo, mengatakan surat somasi telah disampaikan melalui loket penerimaan surat Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (25/8/2025).

PWI Kabupaten Tangerang Layangkan Somasi ke DPRD Kabupaten Tangerang Atas dugaan Intimidasi Wartawan, (Doc.Foto: Adr/red/lenteraindonesia)

“Kami hanya mengantarkan surat somasi atau teguran kepada D, setelah minggu lalu menerima pengaduan dari ANF perihal dugaan intimidasi ketika hendak meminta konfirmasi berita,” ujar Mulyo didampingi Sekretaris PWI Kabupaten Tangerang Mohamad Romli dan Seksi Hukum dan Perlindungan Wartawan Syukur Rahmat Halawa.

Lima Tuntutan PWI

Dalam surat somasi, PWI Kabupaten Tangerang mengajukan lima tuntutan, antara lain:

1. D meminta maaf secara terbuka kepada ANF dan seluruh wartawan.

2. Membuat pernyataan tertulis dan memublikasikan permintaan maaf di media massa.

3. Berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa.

4. Memberikan klarifikasi resmi terkait insiden tersebut.

5. Apabila tidak dipenuhi, PWI bersama ANF akan menempuh jalur hukum.

“Kalau somasi ini tidak dihiraukan, kami akan laporkan ke kepolisian maupun Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” tegas Mulyo.

Dugaan Intimidasi

Syukur Rahmat Halawa menambahkan, tindakan D tidak hanya berupa intimidasi, tetapi juga mengandung indikasi menghalangi kerja jurnalistik.

PWI Kabupaten Tangerang Layangkan Somasi ke DPRD Kabupaten Tangerang Atas dugaan Intimidasi Wartawan, (Doc.Foto: Adr/red/lenteraindonesia)

“Ini bukan lagi persoalan pribadi, tapi menyangkut harkat dan martabat profesi wartawan. Dari penjelasan ANF, kami menduga ada dua peristiwa pidana, yaitu intimidasi/ancaman dan tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik,” kata Rahmat.

Menurutnya, kemerdekaan pers dilindungi undang-undang sehingga tidak dibenarkan ada upaya pencegahan, pelarangan, atau tekanan terhadap wartawan.

Kronologi Awal

Kasus ini bermula dari kisruh pengadaan konsumsi pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, 17 dan 19 Agustus 2025. Sejumlah tamu, termasuk wartawan, tidak kebagian makanan dan minuman karena dibawa pulang oleh oknum pejabat melalui pramukantor.

PWI Kabupaten Tangerang Layangkan Somasi ke DPRD Kabupaten Tangerang Atas dugaan Intimidasi Wartawan, (Doc.Foto: Adr/red/lenteraindonesia)

Ketika ANF meminta klarifikasi, D justru melontarkan kata-kata kasar, menggebrak meja, bahkan mengancam akan melaporkan ANF ke kepolisian serta menyebut akan “membuka borok” ANF.

“Seorang pejabat tidak pantas bersikap arogan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Hal seperti ini tidak boleh terulang lagi,” pungkas Rahmat. (Red)

Editor: Adr