Sidang Gugatan PWI vs Dewan Pers: Saksi Akui Kantor PWI Disegel

Lenteraindonesia.net | JAKARTA – Sidang lanjutan perkara gugatan perdata antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melawan Dewan Pers kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025). Persidangan kali ini menghadirkan Nurcholis Basyari, mantan Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, sebagai saksi dari pihak turut tergugat.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Rasyid Purba, Nurcholis mengungkap bahwa kantor PWI Pusat yang berada di lantai 4 Gedung Dewan Pers telah disegel. Ia juga menyebut bahwa penyegelan tersebut menyebabkan kegiatan Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) tidak dapat dilaksanakan.

“Saya tidak melihat langsung, tapi yang saya ketahui kantor PWI Pusat telah disegel,” ujar Nurcholis saat menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat dari kantor hukum OC Kaligis & Associates.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai pihak yang melakukan penyegelan, ia menjawab tegas, “Yang menyegel Dewan Pers.”

Meskipun kini menjabat sebagai analis di Dewan Pers, Nurcholis mengaku tidak mengetahui apakah lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menyegel kantor organisasi profesi pers.

Tak hanya soal penyegelan, Nurcholis juga menyatakan bahwa Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, telah diberhentikan dari jabatannya. Ia sendiri mengaku telah diberhentikan dari keanggotaan Dewan Kehormatan PWI, bahkan saat ini sedang menjalani proses hukum atas laporan yang telah naik ke tahap penyidikan.

Suasana ruang sidang sempat hening saat Nurcholis menyampaikan keterangannya. Ia tampak gugup, beberapa kali meremas tangannya seperti menahan rasa dingin atau ketegangan. Ketegangan meningkat ketika kuasa hukum penggugat, Umi Sjarifah, mengingatkan saksi untuk memberikan keterangan secara jujur karena telah disumpah di bawah hukum.

Seusai sidang, kuasa hukum PWI, Muhammad Faris, menilai kesaksian Nurcholis memperkuat dalil gugatan terkait penyegelan kantor PWI.

“Dalam sidang sebelumnya, saksi bernama Pak Wawan dari Sekretariat Dewan Pers menyatakan tidak mengetahui siapa yang menyegel kantor PWI. Padahal, ada surat pemberitahuan penyegelan yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers saat itu, Ibu Ninik. Hari ini sudah jelas bahwa Dewan Pers yang melakukan penyegelan,” kata Faris, didampingi rekan-rekannya, Faisal Nurrizal, Umi Sjarifah, dan Rukmana.

Faris juga menegaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak berkaitan dengan konflik internal di tubuh PWI, melainkan secara spesifik menyoroti tindakan Dewan Pers yang dianggap sewenang-wenang.

“Kami tidak menggugat soal dualisme kepengurusan atau dinamika internal organisasi. Fokus gugatan kami adalah penyegelan kantor dan penghentian UKW oleh Dewan Pers,” ujarnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (13/8/2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak turut tergugat.(Red)

Editor: Adr