Lenteraindonesia.net, Jakarta – Hari ini, Jum’at tanggal 17 Januari 2025 adalah sidang kedua Perkara Nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi terkait dengan Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor 765 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2024 Tanggal 06 Desember 2024 yang diajukan permohonannya oleh PIHAK PEMOHON Paslon Nomor Urut 2 Ruhamaben – Shinta Wahyuni Chairuddin (RAMA-SHINTA) dengan KPU Tangerang Selatan sebagai PIHAK TERMOHON dan Paslon Nomor Urut 1 Drs. H. Benyamin Davnie – H. Pilar Saga Ichsan, S.T., M.Ars. sebagai PIHAK TERKAIT.
Sidang dimulai tepat pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 11.50 WIB,Dalam persidangan kali ini, semua pihak hadir lengkap dengan agenda Jawaban dari Pihak Termohon, keterangan dari Pihak Terkait dan Bawaslu Tangsel.
Ditemui secara terpisah, Irfan Rifa’i, Kuasa Hukum RAMA-SHINTA yang hadir dalam persidangan berpendapat bahwa apa yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan kali ini bersifat normatif saja, semuanya menolak permohonan pemohon. _”Hal itu biasa, hampir semua jawaban dan keterangan pihak lawan pasti ingin majelis hakim MK menolak permohonan kami, tapi kami juga punya alasan hukum dan bukti-bukti untuk membuktikan sebaliknya, yaitu hakim MK menerima permohonan kami, kita lihat saja hasil akhirnya nanti”_ tambahnya. ( Red )