Lenteraindonesia.net | Kota Tangerang — Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Surat tersebut menginstruksikan pemerintah daerah—baik wali kota, bupati, maupun gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)—untuk segera mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menpan RB di Jakarta.
Instruksi ini merujuk pada Keputusan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK bagi Pegawai Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN serta Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Dalam surat edaran ditegaskan bahwa usulan harus disertai Surat Usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), lalu disampaikan melalui layanan elektronik BKN. Batas waktu pengusulan ditetapkan mulai 7 hingga 20 Agustus 2025.

Ketua Umum Pegawai Non ASN Kota Tangerang, San Rodi—akrab disapa Bang Kucay Doang—mengaku belum mengetahui apakah Kepala BKPSDM Kota Tangerang telah mengusulkan nama-nama pegawai yang memenuhi syarat ke Menpan RB.
“Saya akan kawal terus proses ini. Apakah Kepala BKPSDM sudah atau belum mengusulkan nama Pegawai Non ASN yang terdaftar di pangkalan data BKN ke Menpan RB,” tegasnya, Selasa (12/8/2025).
Bang Kucay menegaskan, ada 1.791 pegawai Non ASN di Kota Tangerang yang tidak lolos seleksi PPPK tahap pertama tahun 2024, namun namanya sudah terdaftar di database BKN. Ia berharap seluruhnya diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai amanat surat edaran.

“Database BKN menjadi kunci harapan besar kami agar status Pegawai Non ASN segera diusulkan dan ditetapkan menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.
Ia juga meminta Wali Kota Tangerang memerintahkan Kepala BKPSDM untuk segera menindaklanjuti surat edaran tersebut, mengingat waktu yang tersisa hanya delapan hari.
“Kita tunggu keseriusan BKPSDM sampai batas akhir 20 Agustus 2025. Kami minta prosesnya diumumkan secara terbuka,” pungkasnya. (Red/KJK)
Editor: Adr











