Lenteraindonesia.net | TANGERANG — Responsivitas pelayanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan. Komunitas Jurnalis Kompeten menilai adanya pola pelayanan yang kaku dan belum sepenuhnya adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sorotan ini mencuat setelah Ketua Umum KJK Tangerang Raya, Agus M Romdoni, menerima laporan dari anggota terkait penolakan proposal kegiatan yang diajukan kepada pemerintah daerah.
Dalam laporan tersebut, proposal yang ditujukan kepada Bupati dan Wakil Bupati Tangerang tidak dapat diproses hanya karena masih menggunakan tulisan tangan. Pihak Bagian Umum meminta agar dokumen tersebut diketik ulang sebelum dapat diterima.
“Kami menerima laporan langsung dari anggota. Proposal tersebut tidak diproses hanya karena ditulis tangan, dan diminta untuk diketik ulang. Ini tentu menjadi pertanyaan besar dalam pelayanan publik,” ujar Agus M Romdoni, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, alasan administratif seperti itu tidak seharusnya menjadi penghambat utama selama isi dan tujuan proposal jelas serta dapat dipahami.
Kondisi ini dinilai mencerminkan kurangnya fleksibilitas dalam pelayanan publik, yang seharusnya mengedepankan kemudahan bagi masyarakat, bukan justru menambah hambatan teknis.
Menindaklanjuti hal tersebut, Komunitas Jurnalis Kompeten telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang.
Surat dengan Nomor: 014.090421/KJK-TR/IV/2026 tertanggal 13 April 2026 tersebut merupakan bentuk konfirmasi atas pemberitaan yang telah dipublikasikan sekaligus upaya menjaga keterbukaan informasi dan memperkuat komunikasi antara jurnalis dan pemerintah daerah.
Namun hingga berita ini diterbitkan, surat tersebut belum mendapatkan tanggapan dari pihak terkait.
“Kami sudah menempuh jalur resmi melalui surat konfirmasi, tetapi belum ada respons. Ini bukan sekadar soal surat, tetapi bagaimana komunikasi publik dihargai,” tegasnya.
Ia menilai, tidak adanya tanggapan terhadap surat resmi berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah.
“Pelayanan publik bukan soal kaku pada prosedur. Jika komunikasi resmi saja tidak ditanggapi, ini menjadi indikator perlunya evaluasi menyeluruh,” tambahnya.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, Komunitas Jurnalis Kompeten menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.
“Kami berharap ada klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan persepsi di tengah masyarakat, karena ini menyangkut pelayanan publik secara luas,” pungkas Agus M Romdoni.
Hingga saat ini, pihak Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. (***)
Penulis: Red KJK
Editor: Adr











