Terungkap! Dugaan Korupsi KUR Mikro Rp12 Miliar di Bank Plat Merah Semendo, Enam Tersangka Ditahan Kejati Sumsel

Lenteraindonesia.net | Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menaikkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, tahun 2022 hingga 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., kepada awak media, Senin malam (10/11/2025).

“Penyelidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 29 Oktober 2025. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan tertanggal 3 November 2025,” ujar Vanny.

Dalam proses penyidikan, tim jaksa penyidik telah memeriksa sebanyak 31 saksi, terdiri dari 6 orang pihak bank dan 25 orang nasabah penerima KUR Mikro.

Dari hasil penyidikan sementara, estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp12.210.000.000,- (dua belas miliar dua ratus sepuluh juta rupiah).

“Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti permulaan yang cukup, Kejati Sumsel telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi KUR Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada bank plat merah Cabang Pembantu Semendo,” tambahnya.

Perkara ini tengah dalam tahap pendalaman untuk mengungkap modus operandi dan aliran dana hasil dugaan korupsi, yang diduga dilakukan secara terorganisir melibatkan pihak internal bank dan nasabah penerima KUR.

Kejati Sumsel menegaskan akan menuntaskan penyidikan hingga tuntas dan menyeret seluruh pihak yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan dana negara tersebut. (N. Siregar)

 

Editor: Adr